Hidayatullah.com– Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi mulai Rabu (19/06/2019) pagi pukul 09.00 WIB kemarin berlangsung cukup lama dan berlarut-larut hingga Kamis (20/06/2019) subuh sekitar pukul 04.50 WIB.
Warga turut mengomentari panjangnya durasi sidang yang ketiga tersebut. “Lanjut terus sampai subuh,” ujar salah seorang warga di Depok, Jawa Barat, yang menonton sidang itu lewat siaran langsung live streaming, kepada hidayatullah.com, Kamis pagi.
Karena lamanya persidangan, ia mengibaratkan seperti kegiatan yang kerap digelar oleh aktivis organisasi. “Semacam kegiatan diskusi organisasi,” celetuknya.
Diketahui, MK menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres 2019) hari ketiga itu saat azan subuh berkumandang pada Kamis.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan, sidang lanjutan akan digelar dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon pada pukul 13.00 WIB, Kamis ini.
“Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat,” ujar Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Baca:Ā Ungkap Kelemahan Situng KPU, Saksi Ahli Hermansyah Merasa Terancam
Awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, Kamis, namun pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB.
Pihak KPU beralasan, sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup. Ketua MK pun Anwar mengabulkannya.
Sidang ini ditutup setelah memeriksa 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Ketika hari berganti, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang sengketa Pilpres itu belum selesai pada akhir Rabu atau hingga pukul 24.00 WIB.
“Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan,” ujarĀ kutip Antaranews.com.
Akan tetapi, Ketua MK menolaknya, lalu memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga selesai semua pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.
“Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah,” ujar Ketua MK.
Baca:Ā Saksi BPN Ungkap DPT Invalid di Sidang MK, Mengaku Pernah Diancam
Sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis dinihari, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan. Kali ini permintaan itu juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.
“Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar,” kata Teuku Nasrullah, salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Ia mengungkapkan, meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelahan.
“Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua MK meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ketua KPU Arief Budiman pun menyerahkan kepada majelis hakim soal permintaan pemohon itu. “Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga enggak apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia,” akunya.
Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini. “Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” sebut Yusril.
Baca:Ā MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK
Nasrullah pun menyatakan kembali bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan. “Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh,” jelasnya.
Majelis hakim akhirnya melanjutkan untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan dari pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Menanggapi berlarutnya sidang MK tersebut, warga masyarakat lainnya sempat mengkhawatirkan jangan-jangan pembacaan keputusan sidang MK nantinya disampaikan pada tengah malam. Sebagaimana yang dilakukan KPU saat mengumumkan hasil Pemilu 2019 lalu.
“(Saat) orang semua ngorok,” sindir salah seorang pengguna media sosial di grup Whatsapp pantauan hidayatullah.com Kamis pagi.*