Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 MUI, Kamis (13/02/2020). LSP P2 MUI merupakan gabungan dari LSP Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan LSP Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LSP LPPOM MUI).
Acara peluncuran LSP P2 MUI berlangsung di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam acara yang turut dihadiri Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi itu, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada LSP P2 MUI.
MUI sebagai himayatul ummah (pelayan ummat) senantiasa dituntut agar berperan secara aktual sesuai dengan kondisi kekinian. Peran ini, jelas MUI, menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang keagamaan.
Salah satu tuntutan terkini atas peranan MUI adalah dalam pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dimana MUI harus mampu memberikan standardisasi kepada auditor halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi Halal.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 14 ayat 2 tentang persyaratan Auditor Halal, salah satu syarat bagi Auditor Halal disebutkan pada huruf f. memperoleh sertifikat dari MUI.
Peranan ini, jelasnya, diperkuat dan diperjelas pada PP Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 22 ayat 3 yang menyebutkan: Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.
“Tuntutan peran inilah yang mengharuskan MUI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU dan PP tersebut,” jelasnya.
Baca: LSP MUI Akan Kembangkan Uji Kompetensi Industri Syariah dan Halal
Dijelaskan bahwa sebelumnya lembaga-lembaga di bawah MUI sebenarnya sudah ada yang memiliki LSP, yaitu LPPOM MUI yang telah memiliki LSP LPPOM MUI dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang sudah memiliki LSP DSN.
Kedua LSP tersebut melakukan uji kompetensi untuk jejaringnya masing-masing, yaitu penyelia Halal dan auditor Halal untuk LSP LPPOM MUI, serta pengawas syariah untuk LSP DSN.
Dengan tuntutan terkini berkaitan dengan pelaksanaan UU JPH serta tuntutan di bidang ekonomi Syariah, maka pada tanggal 30 Desember 2019, Pimpinan MUI memandang perlu untuk mendirikan LSP P2 MUI melalui SK MUI No. Kep-2524/DPMUI/XII/2019.
LSP MUI ini merupakan penggabungan antara LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI. “Secara organisasi LSP MUI sejajar dengan Lembaga-lembaga lain yang sudah ada di bawah MUI, seperti DSN, LPPOM MUI, Baznas dan sebagainya,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LSP P2 MUI ini kemudian diajukan untuk mendapatkan Lisensi dari BNSP.
Melalui proses dan prosedur yang berlaku, lisensi dimaksud sudah berhasil didapatkan dan diserahterimakan Sertifikatnya oleh BNSP pada Kamis (13/02/2020).
“Melalui lisensi BNSP ini maka LSP P2 MUI telah dinyatakan sah untuk melakukan uji kompetensi terhadap calon Auditor Halal, Pengawas Syariah, dan Penyelia Halal,” jelasnya.*