Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dendeng Babi Meresahkan, Pemerintah Aceh Laporkan ke Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2019 09:29 9:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Agustus 2019 09:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Isu dendeng babi membuat resah masyarakat khususnya di Aceh. Apalagi, dendeng babi itu mencantumkan nama Aceh di kemasannya. Pemerintah Aceh pun melaporkan kasus dendeng babi karena diduga mencatut nama daerah istimewa yang menegakkan syariat Islam itu.

Pemerintah Aceh melaporkan kasus ini ke Polda Aceh, dengan harapan kepolisian mengusut pihak-pihak yang menjual nama Aceh lewat produk makanan yang haram bagi umat Islam itu.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah A Gani, mengatakan bahwa Aceh identik dengan Islam dan isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariat Islam.

“Karena itu Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (15/08/2019) kutip INI-Net, Jumat (16/08/2019).

Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman menyampaikan laporan tersebut ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kasus tersebut dinilai mencemarkan nama Aceh sebagai bumi Serambi Makkah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saifullah mengungkapkan bahwa masyarakat dibuat resah dengan beredarnya produk dendeng babi cap Kelinci Aguan itu. Pada label merek disebutkan dendeng babi diproduksi di Jl Malahayati KM14,5, Neuheun, Aceh Besar.

“Memang, dulu di KM14,5 tersebut pernah ada peternakan babi yang dikelola Aguan. Tapi itu sudah lama sekali. Peternakan tersebut tutup sejak tujuh tahun lalu. Pemiliknya juga sudah tidak di tempat itu lagi,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan hal yang tidak patut. Ia meminta percayakan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusutnya.

Pemerintah Aceh juga sudah menugaskan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menenangkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu dendeng babi tersebut.

Kata Saifullah, dendeng babi yang mencatut nama Aceh itu diperjualbelikan di media daring. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan media daring, dan pihak media daring hanya menyediakan lapak penjualannya.

Saifullah menegaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut. Sebab, dendeng babi tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas Muslim.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan lembaga pengawas obat makanan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dendeng babi Aceh. Pengusutan kepolisian agar diketahui duduk persoalannya,” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehbabidendeng babidendeng babi Acehmakanan haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Beri Layanan Cepat Kepulangan Jamaah Indonesia, Malaysia, India
Tulisan selanjutnya Pasca Armuzna, Jamaah Haji Indonesia Siap Dipulangkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?