Hidayatullah.com– Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang akan berlibur ke Indonesia terkait ancaman pidana dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia,” rilis pemerintah Australia dikutip Anadolu Agency di Jakarta, Jumat (20/09/2019).
Australia mengingatkan warganya RUU KUHP ini akan mulai berlaku di Indonesia dua tahun setelah undang-undang disahkan.
Pemerintah Australia lalu mengingatkan aturan-aturan dalam KUHP yang harus dimengerti warganya seperti perzinaan dan hubungan sesama jenis.
“Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua,” bunyi rilis tersebut.
Baca: Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR
Selain itu, Australia juga mengingatkan warganya aturan KUHP mempidana warga yang hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua.
Selain itu, Australia menyebut, tindakan tak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan juga mendapat pidana.
Pada bidang politik, pemerintah Australia mengingatkan pasal penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia dan upaya mengubah ideologi negara.
“Menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan). Mengubah ideologi nasional Pancasila,” sebut pemerintah Australia.
Diketahui, DPR RI segera mengesahkan RUU KUHP pada tanggal 24 September 2019 walaupun terjadi penolakan dari berbagai pihak.
DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU KUHP untuk dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi UU.*