Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi meminta aparat kepolisian agar memproses hukum kasus penyimpangan seks khususnya homoseksual terutama yang marak terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami berharap ini ada tindakan hukum dari aparat kepolisian karena sudah menyangkut dengan kesusilaan,” ujar Wamenag setelah diskusi ‘Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pascadisahkannya Undang-Undang Pesantren’ di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (06/12/2019) kutip INI-Net.
Wamenag mengaku prihatin terhadap maraknya kasus homoseksual tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan tugasnya saat mendapati perilaku amoral dan meresahkan warga.
Di sisi lain, Wamenag pun meminta kepada para tokoh agama dan ormas Islam agar melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjangkiti homoseksual. Menurut Wamenag, kasus ini harus menjadi perhatian secama bersama-sama.
Baca: KPAD: 4.000 Pria Berperilaku Seks Menyimpang Homoseksual di Bekasi
Sebelumnya, jumlah laki-laki yang mengidap kelainan seksual pecinta sesama jenis (homoseksual) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai sebanyak 4.000 orang, dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi.
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Mohamad Rojak, mengungkapkan, mayoritas penyebab disorientasi seksual tersebut karena perilaku hidup bebas.
“Akhir tahun 2018 lalu kami mencatat ada sekitar 4.000 orang berperilaku seks menyimpang homoseksual ini,” ungkapnya di Bekasi, Rabu (04/12/2019).
Disebutkan bahwa perilaku seks menyimpang tersebut karena pengaruh gaya hidup yang bebas sehingga mereka terus mengajak dan mempengaruhi setiap orang yang dikenalnya. “Dari situ timbullah benih-benih penyakit HIV/AIDS,” ujar Rojak.
Baca: Legislator Tegaskan LGBT Bertentangan dengan Pancasila
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa perbuatan homoseksual dilarang oleh agama dan mengundang azab.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan tinggal diam lah, (homoseksual) itu kelakuan yang abnormal, tingkah laku yang abnormal, itu abnormal, perbuatan dosa,” ujar Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Athoillah Murdjid di Cikarang, Rabu (04/12/2019).
Ia menilai bahwa perlu dilakukan pendekatan secara persuasif kepada para pelaku homoseksual, dengan memberikan pengetahuan dan wawasan secara lebih mendalam mengenai agama.
Menurutnya, pelaku homoseksual jangan dijauhi apalagi dicaci, karena mereka akan membenci balik.
“Pemerintah daerah kerja sama dengan para ulama jadi sekarang ulama yang bergerak membina mereka, sementara pemerintah daerah yang harus membantu ulama dalam rangka melancarkan kegiatan pembinaannya,” ujarnya.*