Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen MUI: Tak Perlu Sertifikat Kelembagaan untuk Jadi Dai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Desember 2019 21:07 9:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Desember 2019 21:07
Bagikan
Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly, program sertifikasi dai yang diprogramkan MUI tidaklah untuk menentukan kesahihan seorang dai atau penceramah.

Menurut Nadjmuddin, sertifikasi sesungguhnya bagi seorang dai itu berasal dari Al-Qur’an, sebagaimana dalam Surat Ali Imran ayat 104.

“SK orang menjadi mubaligh, penceramah itu, SK-nya dari Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 104. ‘Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; (merekalah orang-orang yang beruntung). Itulah mandatnya,” ungkap Nadjamuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Nadjamuddin menjelaskan bahwa program sertifikasi yang dijalankan MUI semata program rutin untuk penguatan kualitas penceramah, bukan sebagai penentu kelayakan.

“Itu hanya program biasa saja. Kalau tiba-tiba nanti semua diformalkan, dai-dai sedang ceramah diminta, mana sertifikatnya dari MUI, jadi itu sekadar kegiatan rutin aja,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Nadjamuddin, untuk menjadi seorang penceramah, tidak perlu sertifikat kelembagaan. Pasalnya, berdakwah adalah perintah Tuhan. Sehingga, katanya, jika seseorang benar mempunyai ilmu atau wawasan agama yang kuat, dia bisa menjalankan tugas tersebut.

“Jadi tak perlu harus ada sertifikasi kelembagaan. Ini kan bukan akreditasi kayak seperti di perguruan tinggi. Karena ada hadistnya, sampaikanlah walau satu ayat. Masa kita harus menunggu sampai ada sertifikasi. Banyak juga orang otodidak belajar sendiri, bukan harus sarjana IAIN, atau lainnya,” terang Nadjamuddin.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah memulai program sertifikasi dai. Para dai ini diberi program wawasan kebangsaan dan cinta NKRI.

Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, para dai yang disertifikasi ini yang sudah berkiprah di masyarakat. Mereka diundang ke MUI untuk musyawarah dan tukar pikiran untuk menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.* Abdul Mansur J

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daimubalighMUINadjamuddin Ramlypenceramahsertifikasi daiWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mendidik Generasi Muda Melek Teknologi
Tulisan selanjutnya MUI Nilai Umat Islam Ikut Ibadah Natal Bukanlah Toleransi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?