Hidayatullah.com– Negara berpotensi mengalami kerugian sangat besar dalam skandal Jiwasraya, sehingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak dibentuk panitia khusus. Sebab, penanganan kasus ini harus lebih serius.
Anggota Legislatif dari Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan, kasus Jiwasraya yang terus bergulir pada gilirannya publik menilai begitu urgensi pembentukan pansus.
“Pembentukan Pansus Jiwasraya penting, agar kasus tersebut jelas, transparan dan diselesaikan lebih cepat. Perlu penanganan lebih serius agar tidak merugikan masyarakat dan industri keuangan secara keseluruhan. Jika tidak, maka hal ini dapat memengaruhi industri keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Junaidi di Jakarta, Senin (13/01/2020) kepada hidayatullah.com lewat siaran persnya.
Junaidi menekankan bahwa terdapat lima dasar kenapa Fraksi PKS mendesak pansus Jiwasraya.
“Fraksi PKS sangat fokus pada kasus ini karena ada potensi kerugian hingga masalah keadilan bagi nasabah. Misalnya poin pertama adalah potensi kerugian negara yang sangat besar yaitu mencapai Rp 13,7 triliun. Angka itu jauh lebih dari dua kali nilai kasus Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Poin yang kedua adalah dugaan masalah kejahatan terorganisir, Jiwasraya dirusak cukup rapih dari dalam, sehingga baru diketahui setelah asetnya membusuk,” paparnya.
Junaidi menambahkan, poin ketiga yaitu terkait dengan dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga mengaburkan publik dalam menilai kinerja perusahaan.
“Dugaan manipulasi laporan keuangan misalnya terlihat pada pengaturan pos cadangan premi, revaluasi properti, dan nilai aset lainnya sebagai cerminan kecurangan terorganisir,” sebutnya.
Poin keempat, kata Junaidi, pihaknya menduga terdapat kelemahan pengawasan dari otoritas OJK dan Kementerian BUMN.
OJK jelasnya diamanatkan untuk mengawasi lembaga keuangan non bank, sedangkan Kementerian BUMN menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan pejabat.
“Poin terakhir yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah bagaimana penyelesaian kasus Jiwasraya agar memberikan kepastian bagi 5,2 juta nasabah dan tidak merugikan mereka,” pungkasnya.*