Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW Nilai “Penghapusan” Kewajiban Sertifikasi Halal Bertentangan dengan Kesepakatan Bangsa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Januari 2020 07:08 7:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Januari 2020 06:56
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menilai, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal produk tentu bertentangan dengan regulasi yang sudah final di parlemen dan menjadi kesepakatan bangsa dan nasional melalui UU JPH.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan dicabut lewat Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

“Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama,” ujar Ikhsan menyebut usaha kecil menengah (UKM) memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya, disampaikan di Jakarta di sela-sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7 kutip Antaranews.com (23/01/2020).

Baca: HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal

Soal Omnibus Law, menurut Ikhsan, sebaiknya semangatnya yaitu menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.

Pada fungsi administrasi, ia menilai terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi, supaya terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Di sisi lain, Ikhsan menyampaikan pandangan terkait pemberitaan media massa mengenai RUU Cilaka dan UU JPH.

Baca: MUI Dorong Pemerintah Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal

“Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draf bahwa sertifikasi halal itu dicabut,” sebutnya mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.

Pria yang juga pengacara ini mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.

Ikhsan mengatakan, UU JPH lahir lewat proses panjang pada kurun tahun 2004-2014. Sehingga, menurutnya, sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan lantas dihapus begitu saja.

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law RUU Cilaka menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam draf yang beredar sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalIHWIkhsan Abdullahomnibus lawRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Belum Pernah Bahas Fatwa Netflix, Tapi Ingatkan Tak Boleh Konten Terlarang
Tulisan selanjutnya Komisi X: Pendidikan Non-Formal Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?