Hidayatullah.com– Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid-masjid se-Indonesia agar membuka masjid untuk shalat berjamaah.
DMI menyerukan agar masjid-masjid dibuka untuk shalat berjamaah termasuk shalat Jumat.
“(Menyerukan agar) membuka masjid untuk jamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla (JK) dalam Surat Edaran terkait pemberlakuan normal baru, di Jakarta baru-baru ini diterima hidayatullah.com, Selasa (02/06/2020).
Baca: Bijak Menyikapi Ditiadakan atau Digelarnya Shalat Jamaah Saat Wabah
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting DMI dan DKM/takmir masjid se-Indonesia.
JK mengatakan, untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah-tangkal Covid-19.
“Di antaranya: jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang dibutuhkan,” sebutnya.
JK mengatakan, karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya.
Karenanya, tambahnya, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syariah) pelaksanaan shalat Jumat diatur.
Yaitu, pelaksanaan shalat Jumat juga dilakukan di samping masjid, juga di mushalla, dan tempat-tempat umum.
“Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang,” imbuhnya.
Baca:Ā JK: Kapasitas Masjid 40 Persen saat Pemberlakuan Normal Baru
Bagi jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gelaja flu, agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
DMI menyerukan DKM agar mensiagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
“Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19),” ujar mantan Wakil Presiden ini.
DMI juga menyerukan DKM agar menggulung karpet masjid, disiplin membersihkan lantai masjid/mushalla dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
JK menjelaskan, seruan tersebut diterbitkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No. SE.15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.*