Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mulai Besok MUI Depok Izinkan Masjid & Mushalla Gelar Shalat Jum’at

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 4 Juni 2020 16:15 4:15 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 4 Juni 2020 16:15
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok membolehkan umat Islam untuk kembali menyelenggarakan shalat jum’at di masjid dan mushalla. Keputusan ini disampaikan dalam surat fatwa MUI Kota Depok Nomor: 04 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 1 Juni 2020.

Dalam surat fatwa yang dikutip hidayatullah.com, Kamis (4/6/2020) Rapat Komisi Fatwa yang diikuti oleh Pimpinan harian MUI Kota Depok dan dihadiri pula oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok ini melahirkan tujuh putusan

Pertama, Shalat jum’at di Kota Depok dimungkinkan untuk kembali diselenggarakan, dengan mengikuti protokol kesehatan pandemic Covid-19.

Kedua, Shalat jum’at dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin, maksimal 15 menit.

Ketiga, Shalat jum’at dapat diselenggarakan di masjid, dan/atau mushala, majelis ta’lim dan bangunan lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keempat, Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh, tidak diperkenankan mengikuti shalat jum’at.

Kelima, Jamaah shalat jum’at adalah warga masyarakat yang berdomisili di sekitar masjid, mushalla, majelis ta’lim dan bangunan lainnya.

Keenam, Pengurus masjid, mushalla, majelis ta’lim dan pengelola bangunan lainnya yang menyelenggarakan shalat jum’at, harus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di wilayah masingmasing.

Ketujuh, Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali jika ada perubahan status di kemudian hari.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies Izinkan Shalat Berjamaah di Masjid Mulai Jumat Besok
Tulisan selanjutnya Habaib, Ulama dan Tokoh Masyarakat Madura Menolak RUU HIP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?