Hidayatullah.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok membolehkan umat Islam untuk kembali menyelenggarakan shalat jum’at di masjid dan mushalla. Keputusan ini disampaikan dalam surat fatwa MUI Kota Depok Nomor: 04 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 1 Juni 2020.
Dalam surat fatwa yang dikutip hidayatullah.com, Kamis (4/6/2020) Rapat Komisi Fatwa yang diikuti oleh Pimpinan harian MUI Kota Depok dan dihadiri pula oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok ini melahirkan tujuh putusan
Pertama, Shalat jum’at di Kota Depok dimungkinkan untuk kembali diselenggarakan, dengan mengikuti protokol kesehatan pandemic Covid-19.
Kedua, Shalat jum’at dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin, maksimal 15 menit.
Ketiga, Shalat jum’at dapat diselenggarakan di masjid, dan/atau mushala, majelis ta’lim dan bangunan lainnya.
Keempat, Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh, tidak diperkenankan mengikuti shalat jum’at.
Kelima, Jamaah shalat jum’at adalah warga masyarakat yang berdomisili di sekitar masjid, mushalla, majelis ta’lim dan bangunan lainnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Keenam, Pengurus masjid, mushalla, majelis ta’lim dan pengelola bangunan lainnya yang menyelenggarakan shalat jum’at, harus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di wilayah masingmasing.
Ketujuh, Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali jika ada perubahan status di kemudian hari.*