Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengaku pada prinsipnya menyambut sikap pemerintah yang meminta DPR RI agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Akan tetapi, HNW, sapaannya menilai lebih baik jika pemerintah meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP itu, bukan cuma menunda.
“Kalau arahannya agar DPR menunda bahas RUU HIP untuk banyak serap aspirasi masyarakat, maka mestinya pemerintah tidak hanya meminta ditunda, tapi dihentikan saja pembahasan RUU HIP,” ujar HNW dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta semalam (16/06/2020).
Karena, sambung HNW, itulah yang sudah disampaikan berbagai kelompok masyarakat seperti Purnawirawan TNI/Polri.
“Di situ ada Pak Tri Sutrisno yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, juga para pakar seperti Pak Yudi Latif (mantan Ketua BPIP). Juga ormas-ormas keagamaan seperti MUI, Muhammadiyah, NU bersama seluruh ormas Islam yang lain termasuk Hidayatullah, dan lain-lain sudah sampaikan sikapnya,” sebutnya.
Dimana pada intinya, lanjut HNW, para pakar dan ormas tersebut meminta agar RUU HIP dihentikan pembahasannya karena permasalahan-permasalahan mendasar yang ada dalam RUU HIP.
“Dan kalau permintaan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Polhukam dan Menkumham agar RUU HIP ini tak hanya ditunda pembahasannya, tapi dihentikan saja, insyaAllah itu lebih sesuai dengan alasan pemerintah untuk lebih fokus atasi Covid-19.
Sebab kalau hanya ditunda, itu ibarat menunda bom waktu, dan tetap membuat keresahan masyarakat yang akan menambah kerepotan Pemerintah untuk fokus atasi Covid-19,” katanya menambahkan.
HNW menilai, kalau pembahasan RUU HIP dihentikan, bukan cuma ditunda, insyaAllah akan menghadirkan ketenteraman rakyat dan malah bisa diajak bantu pemerintah untuk ikut atasi Covid-19.
Lebih jauh, HNW menyatakan, semestinya pimpinan Baleg dan DPR RI yang tidak ada dari pihak oposisi, bisa segera melaksanakan harapan pemerintah terkait RUU HIP.
“Sebagaimana sebelumnya DPR bisa laksanakan permintaan pemerintah untuk tunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker, maka sekarang mestinya juga bisa laksanakan permintaan pemerintah (soal RUU HIP) itu,” ujarnya.
HNW pun mengatakan, pemerintah juga perlu diingatkan bahwa sesungguhnya tidak semua DPR setuju untuk membahas RUU HIP.
Dua fraksi, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, kata dia faktanya malah tidak ikut menandatangani usulan RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Dalam Rapur itu FPKS juga tegas menyampaikan sikap resminya yang menolak (pembahasan) RUU HIP,” ujarnya.*