Hidayatullah.com- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan keterangan pada, Selasa (21/07/2020), terkait banyaknya komentar miring sebab dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah dengan ini berusaha menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini.
Menurut Anung, agar tidak terjadi salah pemahaman soal pergantian nama ini, maka pemerintah perlu menjelaskan secara lebih detail.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
Pertama, keputusan ini berupa perpres No 82 Tahun 2020, secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Di bawah presiden, ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para wakilnya yakni, ada Menko Polhukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Setelah itu ada ketua pelaksana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan, akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir,” kata Pramono.
Selanjutnya, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas Covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua gugus tugas. Kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.
“Nah, di bawah Pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci,” sebutnya.
Lebih jauh, menurutnya, sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpers 82 Tahun 2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas.
“Kenapa gugus tugas, kenapa satuan tugas? Saya saya jelaskan, kalau gugus tugas itu berdiri sendiri, waktu itu dibuat Kepres maka itu dibentuk gugus tugas. Nah, karena sekarang ini dibuat Perpres, maka dibentuklah satuan tugas, dan tentunya satgas ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerja, tanggung jawab, dan bagaimananya itu sama,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan di daerah dengan pergantian tersebut, lebih rinci lagi disebutkan bahwa di daerah itu diintegrasikan, sehingga tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
“Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,” tambahnya.
Setelah satuan tugas terbentuk, maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi, karena memang baik gugus tugas maupun satuan tugas adalah organisasi yang sama.
Kenapa presiden mengeluarkan ini? Menurutnya, sangat disadari antara persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan.
“Bila mengutip istilah Pak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana kemudian yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan Covid-19 yakni kesehatan juga bisa diselesaikan,” sebutnya.
Lebih lanjut masih menurut presiden, katanya, bila melihat dari waktu ke waktu persoalan Covid-19, kesehatan menunjukkan angka baik kasus positif yang sembuh meningkat. Maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. “Keseimbangan itulah yang kemudian diatur oleh presiden,” tutupnya.* Azim Arrasyid