Hidayatullah.com– Ratusan akademisi yang merupakan guru besar, dekan, dan dosen dari berbagai universitas menyesalkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta DPR RI.
Perwakilan akademisi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengaku terkejut melihat pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR.
“Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan pada tengah malam benar-benar mengejutkan semua. Ini menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah terhadap pesanan peraturan atau pesanan undang-undang,” kata Susi saat membacakan pernyataan sikap akademisi terhadap UU Cipta Kerja dalam webinar, Rabu, (07/10/2020).
“Why Undang-Undang Cipta Kerja yang prosedur dan materi muatannya telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat,” lanjut Susi.
Susi lantas menanyakan apakah DPR dan Pemerintah benar-benar sudah mendengar suara rakyat yang notabene pemegang kedaulatan negeri ini.
“Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya Undang-Undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan?” tanya Susi.
Baca: PBNU: UU Ciptaker Untungkan Kapitalis, Tindas Rakyat Kecil, Harus Di-judicial Review
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono, menyoroti UU Pertanahan yang disebutnya berpihak kepada kepentingan perusahaan dan abai terhadap reforma agraria.
“Pertama, dari segi substansinya, untuk UU Pertanahan nyata sekali bahwa rumusan itu bias pada kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agraria,” kata Maria.
Selain itu, pakar hukum tata negara UGM, Zainal Mochtar turut menyoroti pembentukan UU Ciptaker yang tidak mengundang partisipasi publik. Bahkan dia menyebut banyak lembaga negara yang tidak diikutsertakan dalam pembahasan.
“Pertama, kalau lihat konteks UU ini. UU ini dibuat dengan cara yang luar biasa tidak melihat partisipasi publik, karena kemudian partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada. Yang kedua, transparansi juga tidak ada. Publik sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari proses perumusan undang-undang ini. Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima,” ujarnya.
“Yang ketiga adalah pembahasan yang dibuat juga dengan proses yang tidak melibatkan stakeholder yang terkait. Itu yang disebut dengan partisipasi. Padahal pelibatan itu menjadi penting. Saya melihat gejala yang dilibatkan itu adalah pihak-pihak yang sudah selektif, dipilih berdasarkan orang-orang yang mendukung ini dan kemudian menegasikan orang-orang lain,” lanjut Zaenal.
Baca: Berbagai Kalangan Tolak UU Ciptaker, PKS Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu
Adapun pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pengesahan undang-undang cita pekerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dilaksanakan pada tengah malam sungguh mengejutkan kita semua.
Sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan. Tetapi juga pengesahan pada tengah malam menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.
Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya.
Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?
Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran undang-undang cipta kerja, tapi pembuat undang-undang bergeming.
Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?
Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?
Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan.
Undang-undang cipta kerja ini, sebagaimana tadi sudah disampaikan, bahkan seringkali, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam undang-undang Dasar 1945. Contohnya pasal 18 ayat 5 undang-undang Dasar 1945 menyatakan pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.
Ternyata undang-undang Cipta Kerja ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini.
Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan. Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah.
Hak-hak buruh pun sebagaimana kita liat kemarin demonstrasi terjadi besar-besaran, seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan.
Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaannya?
Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan.
Pak Presiden, Bapak menteri, para anggota DPR yang terhormat, serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan undang-undang cipta kerja, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai Universitas sebagaimana tadi sudah saya sampaikan, forum yang ada pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kaum intelektual.
Kami berharap agar bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat, serta saudara-saudara yang lainnya yang terlibat di dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami rakyat Indonesia.
Sebelum saya akhiri, saya ingin mengutip pandangan dari Muhammad Hatta. Salah satu Founding Fathers Indonesia yang mengucapkan pidato pada hari sarjana di Universitas Indonesia.
Pada saat itu Bung Hatta mengatakan:
Karena semua dipandang mudah dengan semangat avonturir mengalahkan rasa tanggung jawab, timbul lah anarki dalam politik dan ekonomi serta penghidupan sosial. Dengan akibatnya yang tidak dapat dielakkan yaitu korupsi dan demoralisasi. Muhammad Hatta, tanggung jawab moral intelegensia.
Pak Jokowi, Bapak-bapak menteri, ibu-ibu anggota dewan yang terhormat, salam hormat dan salam sayang dari kami semua, karena kami tidak menginginkan Indonesia bergerak ke arah negara di mana demoralisasi dan korupsi itu terjadi secara meluas akibat dibuatnya dan disetujuinya undang-undang Cipta Kerja.
Para guru besar, perwakilan dosen, perwakilan dekan, dari berbagai Universitas.
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Tercatat ada ratusan guru besar dan dekan dari berbagai universitas di Indonesia yang menyampaikan nota keberatan ini.
Berikut ini daftarnya yang juga dibacakan di akhir pembacaan sikap pernyataan di atas. Di antaranya, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, STHI Jentera, STH Bandung, STIH Amalong Samarinda, Universitas Airlangga, Universitas 17 Agustus Semarang, Universitas 17 Agustus Samarinda, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Bung Hatta, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Cendrawasih, Universitas Cokro A Minoto Yogyakarta, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Halueleo, Universitas Hangtuah Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Isan Gorontalo, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, UIN Alaudin, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, Universitas Jember, Universitas Jendral Sudirman, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katolik Sugiapratana, Universitas Lampung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Merdeka Malang, Universitas Mulawarman, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Luwuk, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ibnu Hadun Bogor, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Nusa Cendana, UPN Veteran Jakarta, Universitas Palangkaraya, Universitas Padjajaran, Universitas Panca Bakti Pontianak, Universitas Pattimura, Universitas Parahyangan, Universitas Paramadina, Universitas Riau, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Syahwal, Universitas Tadulako, Universitas Trisakti, Universitas Trunojoyo Madura, Unwiku Purwokerto, Unwiku Surabaya, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dan Universitas Widya Mataram.* Azim Arrasyid