Hidayatullah.com– Hari ini, Rabu (25/11/2020), Majelis Ulama Indonesia akan memulai pelaksanaan Musyawarah Nasional X MUI. Dalam rangkaian Munas tersebut, MUI akan mengeluarkan rekomendasi dukungan MUI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) periode 2010-2015 Prof Maman Abdurrahman mendukung langkah MUI tersebut. Kiai Maman yang juga merupakan Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat juga mendukung kedua RUU tersebut.
“Mendukung sekali,” ujar Kiai Maman saat ditemui hidayatullah.com setelah konferensi pers terkait Munas X MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dukungan itu disampaikan, sebab, jelasnya, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Larangan Minuman Beralkohol memang diperlukan. “Supaya masyarakat tidak seenaknya saja mengkonsumsi yang diharamkan dan juga (supaya tidak) mencaci maki terhadap agama yang diyakini oleh seseorang,” ujarnya.
“Bahwa ada kata-kata kafir, ada kata Muslim, itu kan jelas ayat Qur’annya… kita sedang berbicara apa yang tercantum di dalam Al-Qur’an, bukan berarti kita caci maki terhadap agama yang lain atau merendahkan,” tambahnya menegaskan.
“Itu kan jelas sekali dalam Al-Qur’an hukumannya bagi peminum alkohol, dalam hadits juga jelas sekali,” ujarnya juga.
“Saya akan dukung lahirnya perundang-undangan yang seperti itu karena akan memelihara kaum Muslimin, dalam Islam itu (disebut) memelihara akal, karena orang kalau sudah minum berarti akalnya terganggu,” tegasnya pula.
Baca: Persis: 3 Alasan Umat Harus Dukung RUU Perlindungan Ulama
Di sisi lain, Kiai Maman mengingatkan bahwa dalam kedua RUU tersebut nantinya agar tidak ada hal yang menyalahi khususnya apa yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Pelaksana Munas X MUI Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, Munas MUI nantinya berpendapat mendukung disahkannya RUU Perlindungan Tokoh Agama. Munas MUI katanya juga akan mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol.
MUI katanya berpendapat bahwa RUU yang mengatur terkait minuman keras (miras) itu sangat penting keberadaannya. “Karena miras itu adalah induk kejahatan,” ujar Rofiq, sapaannya, dalam konferensi pers secara offline dan online di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Kedua RUU itu nantinya menjadi rekomendasi Munas MUI di bidang hukum. Selain kedua RUU itu, Munas MUI nantinya juga akan memberikan rekomendasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Munas X MUI diagendakan berlangsung tiga hari pada Rabu hingga Jumat (27/11/2020), dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan ditutup Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.*