Hidayatullah.com- Terbitnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait atribut atau seragam di lingkungan pendidikan disayangkan oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), Afrizal Sinaro.
Afrizal memang turut menanggapi SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.
Afrizal menilai SKB itu tidak mendesak. Sebab masih banyak persoalan pendidikan yang lebih esensi di tengah pandemi Covid-19 ini yang belum bisa diselesaikan dengan baik.
Berbagai permasalahan pendidikan yang lebih esensi tersebut, kata Afrizal, antara lain pembelajaran jarak jauh dimana murid-murid di daerah terpencil, terdepan, terpencil, tertinggal (3T) yang tidak memperoleh aliran listrik dan naringan internet.
“(Juga masalah) sekolah swasta yang enggak bisa bayar gaji gurunya karena murid-murit tidak bayar SPP dan sebagainya,” kata Afrizal dikutip ROL di Jakarta (03/02/2021).
Afrizal menilai mutu lulusan dunia pendidikan akan melejit kalau tak dibelenggu birokrasi. Ia pun berharap agar dunia pendidikan dibebaskan dari cengkeraman birokrat.
Saatnya kata dia sekolah mandiri, membuktikan diri bahwa sekolah hadir bukan untuk menghasilkan pekerja birokrasi, tapi manusia produktif, tangguh dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan berbagai situasi.
“Sesuai dengan UU Otonomi daerah sejatinya hal semacam ini percayakanlah kepada pemerintah daerah untuk menentukan,” sebut Afrizal.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini bagian dari keputusan tegas terkait berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (03/02/2021).
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
“Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” ujarnya.*