Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pencabutan Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Apresiasi Sambil Tunggu Salinan Resminya

Bambang S
Terakhir diupdate: 2 Maret 2021 16:05 4:05 pm
Bambang S
Dipublikasikan 2 Maret 2021 15:36
Bagikan
MUI apresiasi
Bagikan

Hidayatullah.com — Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi pencabutan Lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 mengenai investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, MUI akan menunggu persetujuan tertulis pencabutan Perpres tersebut.

“Kalau sudah dilakukan pencabutan, kita tunggu salinan pencabutannya,” kata Amirsyah saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (02/03/2021).

MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak yang ditimbulkan minol dapat dihindari.

“Kita menunggu keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan berbahaya untuk menciptakan kita di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selain langkah cepat Jokowi, juga penilaian pencabutan lampiran Perpres Miras ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.

Asrorun menyampaikan sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres Miras in terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan masyarakat.

Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Asrorun berharap pencabutan itu menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang ditolak masyarakat. Dengan begitu, Ia menyebut ini momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan peraturan yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.

“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan peraturan-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan meninggalkan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya.*

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Buya Amirsyah TambunanKH. Asrorun Niam SholehMirasMUIPerpres Nomor 10 Tahun 2021Presiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Murid perempuan nigeria Ratusan Murid Perempuan Nigeria yang Diculik telah Dibebaskan
Tulisan selanjutnya Adian Husaini dan 1.000 Artikel Pilihan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?