Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Minol Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini Harapan Anggota DPR

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 Maret 2021 13:37 1:37 pm
Bambang S
Dipublikasikan 10 Maret 2021 13:37
Bagikan
RUU Prolegnas Prioritas
Bagikan

Hidayatullah.com — Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB) tetap masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Kesepakatan memasukan RUU Minol ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan Pemerintah dalam Rapat Kerja di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/03/2021) kemarin.

Anggota Baleg DPR RI, Illza Sa’aduddin mengaku cukup senang dengan masuknya RUU Minol. “Kami sebagai pengusul awal berterimakasih kepada pimp Baleg dan Fraksi fraksi, juga Menkumham yang telah menyepakati RUU LMB masuk kembali dalam prolegnas prioritas 2021 no urut 17,” kata Illiza saat dihubungi Hidayatullah.com, Rabu (10/03/2021).

Politisi PPP ini mengatakan RUU itu tentu bertujuan untuk penyelamatkan moral bangsa, akhlak generasi muda dari bahaya miras. Ia menyebut RUU ini sangat penting “Kita betul-betul kekeh untuk bagaimana peradaban kehidupan masyarakat, budaya di Indonesia ini tetap bisa terjaga dengan cukup baik,” ucapnya.

“Karena memang dampaknya itu sangat buruk, katakanlah misalnya itu mendatangkan uang, persentasi uang yang kita dapatkan tidak sebanding nanti dengan rehabilitasinya yang harus kita lakukan pada masyarakat kita bahwa moral, akhlak, masyarakat ini sangat mahal sebetulnya,” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Walaupun kata Illiza pemerintah itu mendapatkan pajak yang katakanlah tinggi tapi setinggi apa? Dan ternyata juga tidak ada anggaran yang memfokuskan rehabilitasi kepada mereka yang sudah terkena dampak dari miras ini.

Baca juga: Wakaf versus Miras perspektif Pancasila

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkap saat ini pihaknya terus melakukan kajian, menerima masukan, mana yang harus ditambah mana harus dikurangi, dari sisi riset yang dilakukan dari akademisi dan sebagainya.

“Ini kan nanti semuanya akan menjadi bahan penguatan baik dari lembaga riset dunia, nasional dan semuanya itu menjadi bahan untuk kita memperkuat RUU ini,” ujarnya.

“Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat, semoga ikhtiar ini mendapatkan kemudahan agar bisa disahkan menjadi UU,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Berakohol (LMB) merupakan usulan dari tiga Fraksi di DPR, yakni, PPP, PKS dan Gerindra.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baleg DPR RIIllza Sa'aduddinLMBPPPProgram Legislasi NasionalProlegnas Prioritas 2021RUU Larangan Minuman Berakohol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Turki gas ‘Israel’ Menyatakan Siap Bekerjasama dengan Turki terkait Gas EastMed
Tulisan selanjutnya Mulia karena Memberi Manfaat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?