Hidayatullah.com — Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB) tetap masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kesepakatan memasukan RUU Minol ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan Pemerintah dalam Rapat Kerja di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/03/2021) kemarin.
Anggota Baleg DPR RI, Illza Sa’aduddin mengaku cukup senang dengan masuknya RUU Minol. “Kami sebagai pengusul awal berterimakasih kepada pimp Baleg dan Fraksi fraksi, juga Menkumham yang telah menyepakati RUU LMB masuk kembali dalam prolegnas prioritas 2021 no urut 17,” kata Illiza saat dihubungi Hidayatullah.com, Rabu (10/03/2021).
Politisi PPP ini mengatakan RUU itu tentu bertujuan untuk penyelamatkan moral bangsa, akhlak generasi muda dari bahaya miras. Ia menyebut RUU ini sangat penting “Kita betul-betul kekeh untuk bagaimana peradaban kehidupan masyarakat, budaya di Indonesia ini tetap bisa terjaga dengan cukup baik,” ucapnya.
“Karena memang dampaknya itu sangat buruk, katakanlah misalnya itu mendatangkan uang, persentasi uang yang kita dapatkan tidak sebanding nanti dengan rehabilitasinya yang harus kita lakukan pada masyarakat kita bahwa moral, akhlak, masyarakat ini sangat mahal sebetulnya,” sambungnya.
Walaupun kata Illiza pemerintah itu mendapatkan pajak yang katakanlah tinggi tapi setinggi apa? Dan ternyata juga tidak ada anggaran yang memfokuskan rehabilitasi kepada mereka yang sudah terkena dampak dari miras ini.
Baca juga: Wakaf versus Miras perspektif Pancasila
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkap saat ini pihaknya terus melakukan kajian, menerima masukan, mana yang harus ditambah mana harus dikurangi, dari sisi riset yang dilakukan dari akademisi dan sebagainya.
“Ini kan nanti semuanya akan menjadi bahan penguatan baik dari lembaga riset dunia, nasional dan semuanya itu menjadi bahan untuk kita memperkuat RUU ini,” ujarnya.
“Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat, semoga ikhtiar ini mendapatkan kemudahan agar bisa disahkan menjadi UU,” tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Berakohol (LMB) merupakan usulan dari tiga Fraksi di DPR, yakni, PPP, PKS dan Gerindra.*