Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Dituntut Bui 6 Tahun, Wakil Ketua MPR ke Penegak Hukum: Jangan Lagi Hadirkan Diskriminasi Hukum

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Juni 2021 10:14 10:14 am
Bambang S
Dipublikasikan 7 Juni 2021 10:23
Bagikan
Dr Hidayat Nur Wahid alias HNW
Bagikan

Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. HRS diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes SWAB.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan kepada penegak hukum, agar menegakkan hukum yang adil.

Pria yang senang disapa HNW ini menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab dirinya, sebagai kebohongan dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak. Termasuk para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.

“Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal Covid dan penanganan Covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilihat Hidayatullah.com dilaman resmi PKS, Senin (07/06/2021).

Jadi jangan salahkan kata HNW apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana. Sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hidayat juga membeberkan beberapa menteri dibawah presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran serta membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19. Seperti pada awal penyebaran virus ini ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid ini dan menafikan kemungkinan masuknya virus ini di Indonesia. Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid-19.

Melihat itu HNW menyampaikan ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Sehingga Dia menilai pandangan para menteri itu tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal. Akhirnya merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19. Bencana Nasional non alam itu telah menelan kerugian yang sangat besar untuk Negara dan bangsa para karena pandemi Covid-19.

Adapun menurut HNW, terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq di perkara RS Ummi itu sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun. Juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa hanya menuntut 4 tahun penjara. “Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” terangnya.

Dengan begitu, HNW menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, dimana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda.

“Dalam memberikan tuntutan, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya.

Akhirnya, HNW berharap nantinya para Hakim akan betul-betul menegakkan keadilan hukum. “Karena kasus yang menjadi perhatian publik, ini sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar putusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum,” tuntas HNW.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabHidayat Nur WahidHRSVonis HRS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya aktivis palestina “Israel” Tangkap Aktivis Palestina Muna dan Muhammad al-Kurdi
Tulisan selanjutnya Singgung Jasa Tentara Gurkha ke Inggris, Nepal Minta Vaksin Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?