Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. HRS diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes SWAB.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan kepada penegak hukum, agar menegakkan hukum yang adil.
Pria yang senang disapa HNW ini menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab dirinya, sebagai kebohongan dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak. Termasuk para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.
“Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal Covid dan penanganan Covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilihat Hidayatullah.com dilaman resmi PKS, Senin (07/06/2021).
Jadi jangan salahkan kata HNW apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana. Sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara.
Hidayat juga membeberkan beberapa menteri dibawah presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran serta membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19. Seperti pada awal penyebaran virus ini ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid ini dan menafikan kemungkinan masuknya virus ini di Indonesia. Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid-19.
Melihat itu HNW menyampaikan ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Sehingga Dia menilai pandangan para menteri itu tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal. Akhirnya merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19. Bencana Nasional non alam itu telah menelan kerugian yang sangat besar untuk Negara dan bangsa para karena pandemi Covid-19.
Adapun menurut HNW, terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq di perkara RS Ummi itu sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun. Juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa hanya menuntut 4 tahun penjara. “Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” terangnya.
Dengan begitu, HNW menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, dimana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda.
“Dalam memberikan tuntutan, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya.
Akhirnya, HNW berharap nantinya para Hakim akan betul-betul menegakkan keadilan hukum. “Karena kasus yang menjadi perhatian publik, ini sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar putusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum,” tuntas HNW.*