Hidayatullah.com–Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021 di DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas,” kata Edward usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (09/06/2021).
Diakhir masa bakti DPR RI periode 2014-2019 lalu, Pemerintah dan DPR sudah ingin mengesahkan RKUHP ini, hanya saja niat itu mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Sempat mereda, akhir-akhir ini polemik mengenai RKUHP kembali muncul dan ramai di masyarakat. Sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Terkait hal tersebut, Edward mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan. Selain itu, draf RKUHP juga menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dikenakan hukuman pidana.
“Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal,” jelasnya.
Saat ini, Edward mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah kota. Menurut Edward, RKUHP mendapat penolakan masyarakat hingga akhirnya batal disahkan pada September 2019 karena kurang sosialisasi.
RKUHP sebelumnya memang tak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ingin mengakomodasi RKUHP, termasuk RUU Pemasyarakatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.*