Hidayatullah.com- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Ahmad Helmy Faishal Zaini menyampaikan kecaman kerasnya terhadap Youtuber Muhammad (M) Kece –disebut juga Kace– yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap agama.
“Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian titik terhadap satu agama,” ujar Helmi Faishal dalam video pernyataannya pantauan hidayatullah.com pada Sabtu (21/08/2021).
Maka, tambah Helmi, “Pertama kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini dengan luar biasa indahnya.”
PBNU pun mendesak Polri agar menegakkan hukum yang berkeadilan terhadap M Kece tersebut.
“Yang kedua mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, menegakkan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus saudara Muhammad Kace ini,” ujar Helmi.
Baca juga: Kasus M Kece dinilai Menghina Islam, MUI Mengecam, Desak Polisi Tangkap Pelaku
Lebih jauh, Helmi mengajak semua pihak agar saling menghormati dan menghargai kepada sesama. “Bahwa kita bisa jadi berbeda agama, bahwa kita boleh saja berbeda paham, berbeda pikiran, berbeda pandangan, akan tetapi marilah perbedaan-perbedaan itu jangan kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian.”
Marilah, ajaknya, saling menghormati menghargai atas adanya perbedaan agama, perbedaan pikiran, perbedaan golongan, perbedaan suku, perbedaan bahasa, dan seterusnya.
“Terakhir marilah kita senantiasa terus menghidupkan spirit moderasi dalam beragama, bahwa kita adalah bangsa teladan yang saling menghormati antara satu dengan yang lainnya sekaligus marilah kita terus menjaga persatuan dan kesatuan kita,” pungkasnya sebagaimana ditayangkan kanal Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, Sabtu (21/08/2021).
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, di awal-awal tahun baru 1443H ini, kasus penistaan agama kembali terjadi. Kali ini, seorang Youtuber dengan nama yang dikenal Muhammad Kece dinilai melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Atas kasus tersebut, Majelis Ulama Indonesia melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mendesak kepolisian agar menangkap Youtuber Muhammad Kece (M Kece).
Diketahui, dalam video yang beredar tampak M Kece yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam menuduh Nabi Muhammad sebagai seorang iblis dan pendusta.
Pantauan hidayatullah.com pada Sabtu (21/08/2021) malam, pada sejumlah video yang diunggah kanal Youtube MuhammadKece, tayangannya diawali sejumlah ucapan salam.
Di antara salam yang diucapkan oleh pengisi video tersebut adalah “Assalamu’alaikum warahmatuyesus wabarakatuh”.
Pria berpeci hitam tersebut juga mengucapkan, “Alhamduyesus rabbil alamin…”
Sementara itu sebagaimana diketahui, Abdul Muiz menilai M Kece telah melakukan penistaan agama Islam.
“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” ujar Abdul Muiz lewat keterangan pers pada Sabtu (21/08/2021) dikutip media.
Abdul Muiz mengecam pun tindakan dan pernyataan M Kece, serta meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece.
Baca juga: Polisi Sudah Selidiki Kasus M Kece diduga Menghina Islam
Kasus dugaan penghinagaan agama Islam oleh Youtuber Muhammad Kece (M Kece) telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Di antara yang menyelidiki kasus tersebut adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber M Kece.
“Kita tindaklanjuti video itu,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri lewat pesan singkat, Sabtu (21/08/2021) dikutip Tribunnews.com.
Polda Jatim juga melakukan penyelidikan karena ada ulama dan kiai di Jatim juga turut melaporkan kasus itu. “Jadi itu kan di Polda Jatim ada beberapa laporan. Terus dilakukan tindak lanjut profiling,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip Detikcom, Sabtu (21/08/2021).
“Laporannya sama terkait penistaan agama,” sebutnya.*