Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Klarifikasi Kemenag Soal Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menag Yaqut

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Desember 2021 14:19 2:19 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Desember 2021 14:19
Bagikan
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai, di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.

Pengukuhan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Terkait sorotan itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan klarifikasinya.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (31/12/2021) dalam siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com.

Menurut Dhani, sapaannya, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” sebut Dhani.

Selanjutnya, kata Dhani, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” terang Dhani.

Rumpun ilmu agama Islam mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

AHWA, sambung Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), Menteri Agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.

“Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tandasnya.

Baca juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh

Kritik dari Pimpinan MPR

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mengkritisi penetapan anggota Majelis Masyayikh sesuai UU Pesantren oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah proses pemilihan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang juga pernah dikritisi publik.

Sikap kritis HNW -sapaan akrabnya- tersebut karena belum terpenuhinya asas representatif yang dapat mewakili 3 jenis pesantren yang diakui di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat dipentingkan, apalagi ini sebagai bentukan awal, yang akan dirujuk dan menjadi pola untuk yang berikutnya. Karenanya mestinya hadirkan “sunnah hasanah” atau tradisi yang baik, benar, dan adil, dengan mengakomodasi secara proporsional representasi dari 3 jenis Pesantren yang diakui oleh Pasal 2 ayat (2) UU Pesantren, yakni Pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern), dan Pesantren yang padukan antara Ilmu Umum dan Agama.

“Saya mengapresiasi dibentuknya Majlis Masyayikh, serta ditetapkannya para Kiai dan Nyai sebagai anggota Majelis Masyayikh. Namun, baru saja diumumkan, saya mendapatkan masalah yang juga merupakan aspirasi komunitas Pesantren yang mengkritisinya, karena bila diperhatikan komposisi Majelis Masyayikh yang terpilih, maka itu belum merepresentasikan tiga jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

Karena kemungkinan baru mewakili 2 dari tiga jenis saja, yaitu Pesantren Salafiyah (yang mengkaji kitab kuning) dan Pesantren yang mengintegrasikan antara pendidikan Agama dengan pendidikan Umum, sementara yang jenis Muallimin (Modern), yang Pesantrennya juga besar dan banyak, malah belum terwakili sama sekali. Mestinya Majelis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal ‘Aqdi, merepresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12/2021).*

Baca juga: Penetapan Majelis Masyayikh Pesantren Tidak Proporsional dan Kurang Adil

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagMajelis Masyayikh KemenagMenagpesantrenUU PesantrenYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Gaya Bicara dan Tertawanya Nabi
Tulisan selanjutnya Imam Masjid Luwu Dianiaya Meninggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?