Hidayatullah.com—Presiden Joko Widodo kembali menambah tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Luhut diserahi jabatan tambahan dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, bunyi pasal17 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini.
Pada salinan Perpres Nomor 53 ini, susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.
Sementara Ketua Dewan SDA adalah menteri yang mengkoordinir urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Dalam hal ini Luhut Panjaitan.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” jelas Perpres tersebut dikutip Kontan.
Perpres ini menjelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam jabatan baru ini Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SD Nasional.*