Hidayatullah.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.
“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata sosok yang biasa dipanggil Eddy Hiariej tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022), dilansir oleh Viva.
Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.
“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata Eddy.
Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.
“Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5) mendatang. “Hari Rabu kita ketemu di DPR Komisi III,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) telah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menjadikan LGBT dapat dilarang dan terancam pidana.
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
“Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” tambahnya.
Terbaru, Mahfud Md kembali menegaskan LGBT masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5). Mahfud membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud, Selasa (24/5/2022).
Mahfud mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia menyebut tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.
“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” ujarnya.*