Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. MUI pun meminta KY dan MA untuk turun tangan memeriksa sang hakim.
MUI menilai, keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami-istri beda agama adalah keputusan hakim yang tidak benar dan tepat. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, keputusan hakim itu bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, jelas Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya. “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” ujar dikutip website resmi MUI, Kamis (23/06/2022).
Oleh karena itu, Prof Deding menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Prof Deding menegaskan, MUI akan menyikapi kasus pernikahan beda agam itu dengan langkah melaporkan sang hakim ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” tegasnya.
Prof Deding mengkhawatirkan bahwa hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan ‘main-main’.
Sehingga, ia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius. “Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof Deding menerangkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan Sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya. “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman Kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.
Apalagi, kata Prof Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.
“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.
MUI menjadi pihak terkait yuridis. Tokoh Jawa Barat ini menilai, hakim yang kontroversi tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah.*