Hidayatullah.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri telah menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri dalam Konferensi Pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).
Tim gabungan Itsus pun melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana tewasnya Brigadir J.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (06/08/2022), menurut kepolisian.
Dikutip dari keterangan resmi Mabes Polri, dalam kasus itu, Irsus Timsus Polri sudah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang itu, 4 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menjalani pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Tim disebutkan sudah memeriksa 10 saksi dan sejumlah bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sementara itu, warganet ramai-ramai menanggapi perjalanan kasus penembakan Brigadir J tersebut yang telah menyeret sejumlah nama polisi. Pantauan hidayatullah.com hari ini, Rabu (10/08/2022), warganet (netizen) menyerukan kembali kasus pembunuhan sejumlah laskar FPI beberapa waktu lalu yang dikenal dengan istilah “KM 50”.
Cuitan KM 50 pun menjadi trending topic nasional di media sosial.
Akun @cybsquad_ pada Rabu (10/08/2022) menulis di Twitter:
“Merawat ingat. Peristiwa KM 50 dulu katanya melawan petugas, tembak menembak . Pak sambo ayo bernyanyilah yg merdu.”
Bahkan ada netizen yang menyebut-nyebut kasus terkait pembunuhan Brigadir J itu sebagai mubahalah terkait kasus KM 50.
“Mubahala (mubahalah, red) km 50 sedang berjalan .. satu persatu pelaku mulai terhinakan soal yg terkena duluan hanya Allah yg Maha Tau alasannya. Ingat janji Allah itu pasti,” tulis @Andihilman18 di Twitter kemarin.
“Resmi di tetapkan 4 Tersangka
- Bharada E Penembakan
- Brigadir RR Turut membantu & Menyaksikan
- Turut membantu & menyaksikan
- Irjen FS menyuruh melakukan & menskenario pembunuhan
Tags: Breaking News Sambo KM 50 #polisitembakpolisi #SquadPenjagalKM5O,” kicau @capparuni.
︎ ︎Netizen juga meminta Kapolri agar kembali mengungkap kasus KM 50.
“Yth pak Kapolri, setelah modus duren 3 gagal. Ditunggu, pak di KM 50. Setidaknya ada 3 irisan dari duren 3 ke KM50:
1.Pelukan teletabis & kecup kening
2.Brigjen HK ikut tampil di media kasus “tembak-menembak KM50”
3.modus cctv rusak, misteri glock 17 vs pestol,samurai&clurit KM50,” twit dari @RadarKorupsi, Rabu (10/08/2022).
“Melihat “keterlibatan” Sambo pada kasus terbunuhnya Brigadir J, kok saya merasa kasus terbakarnya Kejaksaan Agung dan pembunuhan KM 50 sangat layak dibuka kembali. 😴,” kicau @hipohan (08/08/2022).*