Hidayatullah.com– Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan kepada pemerintah terkait jaminan kepastian produk halal untuk dikonsumsi dan digunakan.
Dalam pelaksanaan UU tersebut, dibentuk badan yang menyelenggarakan jaminan produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH akan berperan sebagai administrator sertifikasi produk halal yang akan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tugas LPH kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data. Data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk.
Baca: BPJPH Jajaki Kerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Taiwan
BPJPH juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM menerima kunjungan dari BPJPH di Jakarta. Bertempat di Ruang BPOM Command Centre, Kamis kemarin, kedua lembaga bertemu dan membahas kerja sama yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyelenggaraan jaminan produk halal.
Hadir dalam acara ini Kepala BPJPH, Sukoso, didampingi oleh jajaran pimpinan BPJPH. BPOM dipimpin oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito, didampingi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono, beserta jajaran pimpinan eselon II BPOM.
Kepala BPJPH memulai diskusi dengan menjelaskan struktur organisasi BPJPH dan memperkenalkan para pimpinan BPJPH.
Sukoso menyampaikan usulan beberapa poin kerja sama yang dapat dilakukan dengan BPOM, di antaranya dalam hal teknologi informasi Sistem Informasi Halal, mekanisme label halal dan keterangan tidak halal, mekanisme izin pencantuman label halal, koordinasi pengawasan dan pembinaan, publikasi hasil pengawasan bersama, hingga mekanisme prosedur pencabutan sertifikat halal.
“Selain itu dapat pula dilakukan kerja sama laboratorium antara BPJPH dengan BPOM,” ungkap Sukoso lansir BPOM, Jumat (13/07/2018).
Baca: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tak Bisa Dilepaskan dari MUI
Kepala BPOM mengapresiasi Kepala BPJPH yang mengarahkan kedua lembaga untuk bersinergi.
“Ini merupakan langkah yang baik karena BPOM sudah memiliki sistem yang berjalan, secara simultan sambil menunggu RPP mengenai JPH disahkan dapat dibicarakan terkait teknis lebih lanjut. Saya mendukung agar pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal bisa lancar dalam pelaksanaannya,” jelas Penny K Lukito.
“BPOM menyambut gembira kedatangan BPJPH, ke depan dapat dibentuk kesepakatan formal dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja sama dengan unit teknis terkait,” ujar Suratmono menanggapi Sukoso.
“Pertemuan ini akan menjadi landasan formal untuk menerjemahkan dan mengomunikasikan kerja sama ke depannya,” ungkap Sukoso menutup diskusi.
Baca: Komisi VIII: BPJPH Harus Benar-benar Profesional dan Transparan
Setelah diskusi, para pimpinan BPJPH meninjau BPOM Command Centre yang merupakan pusat data dan informasi dari pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM.
Dari pertemuan ini, BPOM menegaskan kesiapannya untuk mendukung dan bekerja sama dengan BPJPH dalam menjalankan proses penjaminan produk halal, sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJPH akan melihat dari segi kehalalan suatu produk, sementara BPOM dari segi thayib-nya.*