Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Komisi VIII: BPJPH Harus Benar-benar Profesional dan Transparan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2017 05:33 5:33 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Oktober 2017 05:26
Bagikan
Menag Lukman Hakim saat peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI, yang membawahi bidang agama dan sosial, mengingatkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pertama, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, perlunya penataan organisasi, tata kerja, dan sumber daya manusia.

“Kedua, BPJPH perlu segera bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa dan lembaga yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal,” ujar Sodik, melalui pesan singkatnya dirilis Parlementaria di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Baca: Terkait BPJPH, Ini 3 Kewenangan MUI soal Halal

Selain itu, kata politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, BPJPH juga harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang profesional. Sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI sebagai bagian dari BPJPH.

Dengan kata lain, BPJPH harus memastikan protap (prosedur tetap) dan prosedurnya benar-benar profesional sehingga orang akan yakin dengan badan tersebut.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Tak kalah pentingnya, menurut Sodik, terkait anggaran. Menteri Agama katanya harus segera mengusulkan anggaran untuk BPJPH. Karena sudah menjadi sebuah badan tersendiri, maka otomatis harus ada peningkatan anggaran.

“Anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kasihan BPJPH. Kita nanti usulkan untuk ditingkatkan atau dinaikan anggaran untuk badan ini,” ujar Sodik.

Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI

Hal kelima yang harus dilakukan BPJPH adalah sosialisasi. Diharapkan sosialisasi tentang tugas badan ini, serta pentingnya jaminan produk halal harus lebih ditingkatkan, dibanding sebelumnya ketika masih ditangani oleh MUI.

Hal itu kata dia semata ditujukan agar masyarakat dan dunia usaha paham tentang kehalalan sebuah produk. Terlebih lagi produk berbentuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang harus menjadi prioritas BPJPH.

“Terakhir yang juga sangat penting yang harus dilakukan BPJPH adalah membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas badan atau lembaga tersebut,” pungkasnya.

Baca: Terkait Produk Halal, MUI akan Terus Berkhidmah untuk Umat

Sebagaimana diketahui, Rabu (11/10/2017) pekan ini pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudddin, secara resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang sejak tahun 1986 dijalankan oleh MUI.

Pembentukan BPJPH ini sebagai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH inilah yang nantinya akan mengelola proses administrasi terhadap pendaftaran sertifikasi halal sebuah produk.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggaran BPJPHBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHDPR RIFatwa MUIhalalinfo halalJaminan Produk HalalJPHKemenagKementerian AgamaKomisi VIII DPR RILembaga Pemeriksa HalalLPHLukman Hakim SaifuddinMenteri AgamaMUISodik MudjahidUU JPHUU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk HalalWakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Perlakukan Benda Mati Seperti Makhluk Hidup
Tulisan selanjutnya Prajurit TNI di Sudan Berikan Donasi ke Madrasah Diapresiasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?