Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI, yang membawahi bidang agama dan sosial, mengingatkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pertama, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, perlunya penataan organisasi, tata kerja, dan sumber daya manusia.
“Kedua, BPJPH perlu segera bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa dan lembaga yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal,” ujar Sodik, melalui pesan singkatnya dirilis Parlementaria di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Selain itu, kata politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, BPJPH juga harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang profesional. Sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI sebagai bagian dari BPJPH.
Dengan kata lain, BPJPH harus memastikan protap (prosedur tetap) dan prosedurnya benar-benar profesional sehingga orang akan yakin dengan badan tersebut.
Tak kalah pentingnya, menurut Sodik, terkait anggaran. Menteri Agama katanya harus segera mengusulkan anggaran untuk BPJPH. Karena sudah menjadi sebuah badan tersendiri, maka otomatis harus ada peningkatan anggaran.
“Anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kasihan BPJPH. Kita nanti usulkan untuk ditingkatkan atau dinaikan anggaran untuk badan ini,” ujar Sodik.
Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI
Hal kelima yang harus dilakukan BPJPH adalah sosialisasi. Diharapkan sosialisasi tentang tugas badan ini, serta pentingnya jaminan produk halal harus lebih ditingkatkan, dibanding sebelumnya ketika masih ditangani oleh MUI.
Hal itu kata dia semata ditujukan agar masyarakat dan dunia usaha paham tentang kehalalan sebuah produk. Terlebih lagi produk berbentuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang harus menjadi prioritas BPJPH.
“Terakhir yang juga sangat penting yang harus dilakukan BPJPH adalah membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas badan atau lembaga tersebut,” pungkasnya.
Baca: Terkait Produk Halal, MUI akan Terus Berkhidmah untuk Umat
Sebagaimana diketahui, Rabu (11/10/2017) pekan ini pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudddin, secara resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang sejak tahun 1986 dijalankan oleh MUI.
Pembentukan BPJPH ini sebagai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH inilah yang nantinya akan mengelola proses administrasi terhadap pendaftaran sertifikasi halal sebuah produk.*