Hidayatullah.com– Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Ir Soekoso menyatakan, berbicara sertifikasi halal, berarti bicara tentang 3 lembaga.
“Dalam hal ini ada BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkapnya saat peluncuran Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) di Gedung ILRC, UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Baca: UI Luncurkan Halal Center, Gandeng Perhimpunan Al-Irsyad dan MSU
Dalam hal ini, katanya, BPJPH pun akan tetap bekerja sama dengan MUI.
“Artinya halal itu masih hukum Islam,” lanjutnya.
Karena, terangnya, yang mempunyai otoritas dalam memberikan fatwa halal adalah MUI.
“Karena itu ini menjadi sesuatu yang sangat dinamis dalam memberikan sertifikasi halal,” jelasnya.
Berbicara halal, katanya, juga berbicara soal mutu dan kualitas.
“Artinya harus bisa dipercaya, dan produknya harus bisa ditelusuri,” ujar Soekoso.
Sebagaimana diketahui, melalui Kementerian Agama (Kemenag), BPJPH diresmikan sebagai badan pemerintah yang ditugaskan untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).* Ali Muhtadin
Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI