Hidayatullah.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa zakat telah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan para penerima zakat (mustahik).
Kesimpulan didapatkan dari kajian Indeks Kesejahteraan BAZNAS untuk mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada mustahik yang dilakukan lembaga negara ini selama dua tahun ini.
Hasilnya, menurut Baznas, program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian.
Kajian Indeks Kesejahteraan Baznas terkait keluaran (output) dari hasil penyaluran dan pendayagunaan zakat dihubungkan dengan Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik.
Hasil kajian itu disampaikan Wakil Ketua Baznas, Dr Zainulbahar Noor dalam sambutannya pada Acara Public Exspose “Indeks Kesejahteraan Baznas” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca: Baznas Ingatkan Lembaga Zakat Harus Profesional Kelola Dana
Acara yang diikuti 50 peserta dari berbagai kota ini sekaligus memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional.
Turut hadir sebagai narasumber Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Dr Irfan Syauqi Beik dan Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas, Dr Mohammad Hasbi.
Menurut Baznas, kajian dan perumusan itu sangat penting tidak saja untuk mengukur efektifitas pendistribusian zakat yang diamanahkan oleh UU No 23 Tahun 2011 kepada Baznas dengan tugas mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
Tetapi, juga untuk menyampaikan ke publik khususnya para muzaki atas hal-hal yang telah dilakukan Baznas atas total zakat yang terkumpulkan.
Pada sisi lain, ukuran ini dinilai perlu untuk disampaikan untuk dapat mengetahui bahwa dengan pendayagunaan zakat, kemiskinan dapat dientaskan.
Namun, upaya tersebut dinilai tidaklah sebagai sesuatu yang mudah dan menggambarkan pengentasan kemiskinan secara nasional. Sebab, jumlah zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 8,1 triliun (akhir 2018) yaitu hanya 2,3% dari potensi zakat 230 juta penduduk Muslim Indonesia. Sementara kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya di Indonesia semakin tajam, dalam ukuran Gini Ratio yang saat ini hanya sedikit di bawah angka 4.
“Melalui Indeks Kesejahteraan Baznas memotret program penyaluran zakat dalam kategori baik dengan nilai 0,71. Dari sisi pendapatan, definisi baik ini berarti bahwa para mustahik yang menerima dana zakat telah berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah, bahkan sebagian bisa jadi ada di atas nishab, dengan 4.000 sample mustahik yang mendapatkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui Baznas dari 140.000 mustahik penerima manfaat zakat,” ujar Zainulbahar sebagaimana siaran pers Baznas.
Itu merupakan suatu jumlah yang dinilai sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan 25 juta (data BPS).
Baca: BAZNAS berharap Zakat Jadi Faktor Utama Ekonomi Syariah
Zainulbahar mengatakan, hasil kajian ini menjadi cermin bagi Baznas untuk melakukan analisis kondisi sekaligus mengevaluasi program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah dilakukan.
Dengan data itu, bisa dirumuskan kebijakan untuk memperbaiki pola program penyaluran zakat selanjutnya, sehingga manfaatnya makin besar dirasakan oleh mustahik.
“Indeks Kesejahteraan Baznas ini dibuat sebagai alat untuk mengukur kinerja program penyaluran zakat yang dilakukan Baznas sekaligus sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau bagaimana proses penyaluran zakat Baznas selama ini,” ujarnya.
Menurut Irfan Syauqi Beik, kajian ini menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah.
“Ini adalah kontribusi Baznas terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. Baznas berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah dimana zakat merupakan salah satu bagian pentingnya. Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks Kesejahteraan ini,” katanya.
Baca: Masyarakat Aceh Menanti Aturan Zakat Pengurang Pajak Terhutang
Sementara Mohammad Hasbi mengatakan, kajian Indeks Kesejahteraan Baznas ini menggunakan tiga ukuran kesejahteraan.
Yakni: Cibest (Center of Islamic Business and Economic Studies) dengan ukuran material dan spiritual. Human Development Indeks dengan ukuran pendidikan dan kesehatan serta kemandirian.
Ukuran Indeks Kesejahteraan Baznas berkisar antara 0 sampai dengan 1 yang terbagi dalam 5 urutan kategori yaitu tidak baik, kurang baik, cukup baik, baik, dan sangat baik.
Dari hasil penelitian Baznas itu, Pemerintah diharapkan semakin memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pengumpulan zakat dari seluruh penduduk Muslim Indonesia. Sehingga, penerima manfaat zakat akan menjadi lebih besar, dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat.*