Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Januari 2020 14:34 2:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Januari 2020 14:34
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) jika Omnibus Law ini mencabut kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW menegaskan penolakan tersebut, kalau memang RUU Cilaka mencabut kewajiban produk halal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Kalau AS, Jepang, dan lain-lain saja hormati hak konsumen Muslim untuk dapatkan info produk halal, NKRI yang mayoritas Muslim dan punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) harusnya tak hapuskan ketentuan itu via RUU Cilaka,” ujar HNW dalam pernyataannya pada akun resminya di Twitter, Rabu (22/01/2020) pantauan hidayatullah.com siang  ini.

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Sebelumnya diberitakan, Omnibus Law RUU Cilaka menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam draf yang beredar sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI pada kesempatan terpisah, Selasa (21/01/2020), mengakui bahwa ia memahami, draf RUU Cilaka yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah.

Akan tetapi, HNW mengingatkan, pemerintah jangan main-main dengan menganulir ketentuan peraturan perundang-undangangan yang berlaku, apalagi mengenai urusan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sebagai negara mayoritas penduduknya Muslim.

Apalagi semua partai, DPR, dan Pemerintah telah bersepakat mengenai kewajiban produk halal itu bahkan dan menjadikannya sebagai UU JPH. HNW meminta Pemerintah seharusnya lebih baik melaksanakan UU JPH dan tidak malah menghilangkan esensinya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalHidayat Nur WahidHNWomnibus lawOmnibus Law CilakaPKSRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PCNU Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas Perjudian di Sibolga
Tulisan selanjutnya Palestina di Bawah Penjajahan Menyeluruh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?