Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Januari 2020 14:34 2:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Januari 2020 14:34
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) jika Omnibus Law ini mencabut kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW menegaskan penolakan tersebut, kalau memang RUU Cilaka mencabut kewajiban produk halal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Kalau AS, Jepang, dan lain-lain saja hormati hak konsumen Muslim untuk dapatkan info produk halal, NKRI yang mayoritas Muslim dan punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) harusnya tak hapuskan ketentuan itu via RUU Cilaka,” ujar HNW dalam pernyataannya pada akun resminya di Twitter, Rabu (22/01/2020) pantauan hidayatullah.com siang  ini.

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Sebelumnya diberitakan, Omnibus Law RUU Cilaka menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam draf yang beredar sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI pada kesempatan terpisah, Selasa (21/01/2020), mengakui bahwa ia memahami, draf RUU Cilaka yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah.

Akan tetapi, HNW mengingatkan, pemerintah jangan main-main dengan menganulir ketentuan peraturan perundang-undangangan yang berlaku, apalagi mengenai urusan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sebagai negara mayoritas penduduknya Muslim.

Apalagi semua partai, DPR, dan Pemerintah telah bersepakat mengenai kewajiban produk halal itu bahkan dan menjadikannya sebagai UU JPH. HNW meminta Pemerintah seharusnya lebih baik melaksanakan UU JPH dan tidak malah menghilangkan esensinya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalHidayat Nur WahidHNWomnibus lawOmnibus Law CilakaPKSRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PCNU Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas Perjudian di Sibolga
Tulisan selanjutnya Palestina di Bawah Penjajahan Menyeluruh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?