Hidayatullah.com- Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara, Dr Firman Wijaya SH MH mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) –yang diubah jadi RUU Cipta Kerja– harus dicermati secara jeli.
Pencermatan secara jeli itu, sambung Firman, harus dilakukan baik secara sistem, skema, struktur, kultur, dan lain sebagainya. Dalam skema dan struktur naskah undang-undang terkandung gagasan, motif, dan tujuan yang ingin dicapai.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini menilai, pencermatan terhadap RUU Cilaka atau RUU Ciptaker harus dilakukan secara jeli karena juga terkait dengan akidah.
Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak
“Yang perlu dijaga adalah regulating fraud, jangan sampai peraturan itu salah. Hukum yang baik itu harus mencermati kenyataan yang tengah berkembang, juga tradisi. Apalagi ini menyangkut kepatuhan terhadap akidah. Sesuatu yang tak bisa dibagi, karena ini menyangkut sistem nilai,” ujar Firman dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema RUU Cipta Lapangan Kerja yang Berkaitan dengan Jaminan Produk Halal dan Peran Majelis Ulama Indonesia di AONE Hotel, Jakarta kemarin kutip website resmi LPPOM MUI pada Kamis (20/02/2020).
Disebutkan bahwa untuk mengurangi disharmoni dan perbenturan semangat Omnibus Law dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pemerintah wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan sebagaimana diatur sesuai mekanisme peraturan perundangan tersebut. Apabila semua diabaikan maka akan terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap produk undang-undang yang akan dilahirkan.
Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan
Dalam FGD yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) itu, Direktur Eksekutif IHW Dr Ikhsan Abdullah mencermati RUU Ciptaker/RUU Cilaka yang menyesuaikan kembali sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Terdapat Pasal yang dinilai menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan fatwa produk halal.
Turut hadir pada FGD ini Direktur Operasional LPPOM MUI Ir Sumunar Jati, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Prof Dr Bacharun, Wakil Sekretris Jenderal MUI Bidang Fatwa Drs KH Sholahuddin Al Aiyub, dan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. Hadir pula sejumlah para pegiat halal dan publik figur seperti Dr Marissa Grace Haque dan founder Halal Corner Aisha Maharani.*