Hidayatullah.com– Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac, vaksin produksi China itu.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers bersama BPOM, Senin (11/01/2021), mengatakan, vaksin Sinovac itu boleh digunakan kaum Muslimin selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. BPOM katanya punya otoritas untuk menegaskan hal itu.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu, jelasnya, menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
Baca: BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, Efikasi 65,3 Persen
Fatwa kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu terkait erat dengan halal dan amannya suatu produk. Lewat fatwa itu, kata Niam, maka umat Islam di Indonesia punya landasan hukum syariah terkait penggunaan vaksin Sinovac dalam rangka mencegah penularan virus corona yang tengah mewabah. Fatwa menimbang dari Al-Qur’an, Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.
Sebelumnya, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01/2021), Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01/2021) di Hotel Sultan, Jakarta diberitakan hidayatullah.com.
Baca: MUI Umumkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci
Pada Senin (11/01/2021), Niam mengatakan, fatwa kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac itu menimbang unsur kehalalan dan kethayyiban -terkait baik dan aman.
Dengan terbitnya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI, ini berarti vaksin produksi Sinovac itu sudah bisa digunakan oleh umat Islam dan masyarakat Indonesia secara umum.
Sedangkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso menyebutkan, BPJPH akan segera memberikan sertifikasi halal untuk vaksin Sinovac itu. Sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014, BPJPH adalah otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal. Sementara MUI merupakan unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.
“Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal,” ujar Sukoso dikutip laman Antara News.*