Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan. Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/01/2021) sore hari.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum sekaligus di atas.
“Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan persnya diterima hidayatullah.com dari MUI.
Sebagaimana diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (08/01/2021) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini disebut berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
Baca: BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, Efikasi 65,3 Persen
“Pada hari ini, Senin 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerja sama dengan PT Biofarma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/01/2021) sore saat konferensi pers secara virtual.
“Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen,” ujar dia.*