Hidayatullah.com—Wacana evaluasi Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kemendagri rupanya terus menimbulkan polemik di masyarakat. Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat sebuah aliansi antar organisasi Islam di Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi rencana ini.
Dalam sebuah rilis yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Sabtu (15/01/2012), aliansi ini mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Di antaranya, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selain itu, API juga mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak membuat Perpres yang akan mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya API juga mendesak pemerintah dan DPR segera membuat Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
“Menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk tidak bertindak yang dapat mengakibatkan rusaknya akhlak bangsa serta mengundang azab Allah Swt,” ujar pernyataan yang ditandatangani Sekjen nya, Ramlan Nugraha.
Menurut API, himbauan dan desakan ini dibuat sebagai bagian upaya untuk mewujudkan negara Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.
Seperti diketahui, API merupakan gabungan beberapa ormas Islam di Jawa Barat yang terdiri di antaranya; Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), FSLD, Bandung Maksiat Watch (BWM), Perguruan Darul Hikam Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persatuan Umat Islam (PUI), DDII, SI, Hidayatullah, IKADI, TPM, Corp Mubaligh Bandung (CMB), Salimah, AmMpibi, Gerakan Reformis Islam (Garis), FPI, LPI, JPRMI, Geram, Gergaji, Kapmepi, KPUB, Kowanami dan Komunitas Salaf (Kodas).*
Foto Tribunnews