Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah RI Didorong Bangun Perjanjian Ekstradisi dengan Semua Anggota ASEAN

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Februari 2015 13:35 1:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Februari 2015 13:35
Bagikan
Djoko Tjandra terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999
Bagikan

Hidayatullah.com–Rumitnya memulangkan koruptor seperti Djoko Tjandra dari Papua Nugini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia.

Karena itu pemerintah diminta membuat perjanjian kerjasama ekstradisi dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, atau dalam kawasan Asia Tenggara.

“Dari 10 anggota ASEAN, pemerintah kita baru punya kerjasama ekstradisi dengan tiga negara, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Semestinya kita sudah harus punya perjanjian ekstradisi dengan seluruh negara ASEAN,” ujar anggota Komisi I Ahmad Zainuddin di Jakarta, Senin (2/2/2014) kemarin.

Zainuddin menyambut baik langkah pemerintah membuat RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Nugini, yang kedua RUU tersebut telah disetujui Komisi I untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.

Dengan disahkannya perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini nantinya, Zainuddin berharap buronan koruptor seperti Djoko Tjandra bisa segera dipulangkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Ketua DPP PKS ini, perjanjian kerjasama ekstradisi dengan seluruh anggota ASEAN mutlak dilakukan Indonesia. Hal itu perlu agar kasus serupa seperti kaburnya Djoko Tjandra tidak terulang lagi. Apalagi Indonesia merupakan negara besar di kawasan yang berbatasan langsung baik darat maupun lautan dengan negara-negara ASEAN.

Perjanjian ekstradisi lanjut Zainuddin, sejalan dengan visi pemerintah dalam penegakan hukum dan pengembalian aset-aset negara dari tangan koruptor.

Masih tingginya indeks korupsi di Tanah Air ditambah dengan minimnya perjanjian ekstradisi dengan negara sahabat, akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari jika harus mengejar koruptor yang kabur ke luar negeri.

Bukan hanya korupsi, menurut Zainuddin, Indonesia juga menjadi wilayah potensial praktik kejahatan-kejahatan lintas batas (transnational crimes).

Gagasan membentuk perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN lanjut Zainuddin, sebenarnya sudah ada sejak Bali Concord I atau Declaration of ASEAN Concord tahun 1976. Perjanjian itu menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama ASEAN mengatasi kejahatan transnasional, termasuk korupsi yang masuk kategori extraordinary crime.

“Kerjasama perjanjian ekstradisi akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara tetangga, dan ASEAN makin kokoh,” ucapnya.

Dalam catatan Zainuddin, hingga saat ini Pemerintah RI baru memiliki perjanjian ekstradisi dengan tiga negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia dengan diratifikasinya UU no 9 tahun 1974, Filipina diratifikasi dengan UU no 10 tahun 1976, dan Thailand diratifikasi dengan UU no 2 tahun 1978.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kerjasama ekstradisi dengan Australia diratifikasi dengan UU no 8 tahun 1994, Hongkong diratifikasi dengan UU no 1 tahun 2001, Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan India ditandatangani tanggal 27 April 2007.

Sebelumnya, pemerintah RI dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin saat itu adalah bagian dari 11 nota kesepahaman RI-Papua Nugini. Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Hingga saat ini Djoko belum berhasil dipulangkan karena terganjal perjanjian ekstradisi.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad ZainuddinASEANpemerintahPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anti-Islam Pegida Gelar Demonstrasi Perdana di Austria
Tulisan selanjutnya Ulah Lintah Darat: Pinjam 6 Juta Bayar 40 Juta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel

Berita
15 September 2026 08:23
Berkedok ‘Melindungi Alam’, Organisasi Lingkungan ‘Israel’ Desak Zionis Kuasai Cadangan Air Palestina
Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Terbaru

  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028
  • Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT
  • 87 Persen Penonton Situs Berita Muslim Inggris Tak Percaya Houthi Menargetkan Mekkah
  • Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
  • Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
  • Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’
  • Didepak dari Tur Ed Sheeran, Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar untuk Palestina
  • Sejumlah Negara Muslim Kecam Serangan Drone ke Mekkah
  • Tingkatkan Publikasi Internasional, Unhan RI Tekankan Integritas dan Etika Pemanfaatan AI
  • Texas Sahkan Kurikulum Sejarah Anti-Muslim, Kaitkan Islam dengan Perang dan Perbudakan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?