Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Dukung Upaya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 September 2016 21:51 9:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2016 10:29
Bagikan
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof Dr Yunahar Ilyas
Bagikan

Hidayatullah.com—Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan akan mendukung penuh usaha melakukan uji materi (judicial review) yang dilakukan sekelompok aktivis perempuan dan kalangan akademisi.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof Dr Yunahar Ilyas, LC, M.Ag pemberitaan jalannya sidang oleh pihak pemohon terkait uji materi Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), ikut menjadi perhatian MUI Pusat.

“Masalah ini menjadi perhatian MUI. InsyaAllah MUI mendukung,” ujar Yunahar Ilyas kepada hidayatullah.com belum lama ini.

Menurut Yunahar, usaha pihak pemohon melakukan uji materi ini termasuk bagian dari usaha baik, karena ikut menyelamatkan masa depan keluarga Indonesia.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Meskipun demikian, ia tidak kaget dengan adanya beberapa pihak yang kontra dan berusaha mengusulkan agar uji materi dari pihak pemohon ditolak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar misalnya menanggapi keterangan pihak Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam sidang berusaha menolak usaha pihak pemohon.

Karenanya pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah 2015-2020 ini mengaku ragu, apakah kehadiran Komnas Perempuan benar-benar membela kepentingan wanita Indonesia?

“Lha mereka ini, membela perempuan mana? Apa benar membela perempuan Indonesia, atau perempuan lainnya?,” ujar Yunahar.

Karena itu, dengan peristiwa ini, MUI berharap ada Komnas Perempuan yang benar-benar membela jati diri perempuan dan keluarga Indonesia, bukan kepentingan ‘perempuan asing’.

Komitmen Komnas Perempuan dalam Perlindungan Anak Dipertanyakan

Seperti diketahui  12 pemohon yang kebanyakan berlatar belakang akademisi  melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Di antara nama-nama pemohon adalah; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si, Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si, Dr. Dinar Dewi Kania, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto,  Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A, Dr. Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Sri Vira Chandra D, S.S., MA, Qurrata Ayuni, S.H, Akmal, S.T., M.Pd.I dan Dhona El Furqon, S.H.I., M.H.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPlgbtMahkamah Konstitusiperzihaanpidanauji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pagi Ini, Presiden Jokowi Hadiri Perayaan 90 Tahun Pondok Gontor
Tulisan selanjutnya Obama: Masyarakat Amerika Masih Belum Nyaman Melihat Wanita Berkuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?