Hidayatullah.com—Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan akan mendukung penuh usaha melakukan uji materi (judicial review) yang dilakukan sekelompok aktivis perempuan dan kalangan akademisi.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof Dr Yunahar Ilyas, LC, M.Ag pemberitaan jalannya sidang oleh pihak pemohon terkait uji materi Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), ikut menjadi perhatian MUI Pusat.
“Masalah ini menjadi perhatian MUI. InsyaAllah MUI mendukung,” ujar Yunahar Ilyas kepada hidayatullah.com belum lama ini.
Menurut Yunahar, usaha pihak pemohon melakukan uji materi ini termasuk bagian dari usaha baik, karena ikut menyelamatkan masa depan keluarga Indonesia.
Meskipun demikian, ia tidak kaget dengan adanya beberapa pihak yang kontra dan berusaha mengusulkan agar uji materi dari pihak pemohon ditolak.
Yunahar misalnya menanggapi keterangan pihak Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam sidang berusaha menolak usaha pihak pemohon.
Karenanya pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah 2015-2020 ini mengaku ragu, apakah kehadiran Komnas Perempuan benar-benar membela kepentingan wanita Indonesia?
“Lha mereka ini, membela perempuan mana? Apa benar membela perempuan Indonesia, atau perempuan lainnya?,” ujar Yunahar.
Karena itu, dengan peristiwa ini, MUI berharap ada Komnas Perempuan yang benar-benar membela jati diri perempuan dan keluarga Indonesia, bukan kepentingan ‘perempuan asing’.
Komitmen Komnas Perempuan dalam Perlindungan Anak Dipertanyakan
Seperti diketahui 12 pemohon yang kebanyakan berlatar belakang akademisi melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Di antara nama-nama pemohon adalah; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si, Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si, Dr. Dinar Dewi Kania, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A, Dr. Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Sri Vira Chandra D, S.S., MA, Qurrata Ayuni, S.H, Akmal, S.T., M.Pd.I dan Dhona El Furqon, S.H.I., M.H.*