Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MK Tegaskan Sistem Hukum Indonesia Harus Disinari Sinar Ketuhanan

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 September 2016 06:10 6:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 September 2016 06:10
Bagikan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 terkait Pasal 284 , Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam lanjutan sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang uji materiil pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang kesembilan, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menilai, persidangan tersebut seperti perang antara pandangan yang konservatif versus liberal.

Hal itu ia ungkapkan ketika menanggapi paparan para pihak terkait dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute fot Criminal Justice Reform (ICJR) yang cenderung berargumentasi dengan menggunakan dalil dan prinsip hukum internasional atau barat.

Karenanya, Arief menegaskan, bahwa MK merupakan penjaga ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Padahal kita tahu bahwa the founding fathers sudah mewariskan pada kita satu prinsip hukum di Indonesia ini harus dibangun berdasarkan ideologi Pancasila,” ujarnya, Kamis (22/09/2016) lalu.

Ahli ICJR Sebut Selingkuh Tak Timbulkan Kerusakan, Hakim MK: Saya Tidak Bisa Bayangkan

Sedangkan, menurutnya, yang berkembang di dunia internasional adalah prinsip hukum yang dibangun berdasarkan nilai-nilai universal yang didasari pada pemisahan agama atau kepercayaan masyarakat dengan negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Atau istilahnya adalah sistem hukum yang diletakkan secara sekuler,” jelasnya.

Untuk itu, terang Arief, sistem hukum di Indonesia harus diletakkan berdasarkan ideologi Pancasila.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

“Artinya kalau kita menjabarkan sila yang pertama misalnya, berarti sistem hukum yang dibangun adalah sistem hukum yang disinari oleh sinar ketuhanan. Sinar ketuhanan yang berasal dari agama apapun yang diakui di Indonesia,” paparnya.

“Begitu juga alat penegak hukum, yakni keadilan berdasarkan ketuhanan. Saya tiap kali membaca putusan selalu didasari dengan itu. Sehingga membangun hukum harus disinari sinar ketuhanan,” tambah Arief.

Sebelumnya, Pegiat YLBHI, Bahrain, dan saksi ahli dari ICJR, Roihatul Aswidah dinilai dalam presentasinya selalu mendasari argumen hukumnya dengan mengutip sistem dan prinsip-prinsip hukum seperti Konvensi Winda serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tentang perlindungan hak-hak privasi warga negara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AQL Berbagi ‘Virus Positif’ dalam Musibah Garut
Tulisan selanjutnya Melebihi Dugaan, Pelatihan Masjid Mandiri di Istiqlal Diikuti Ribuan Peserta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?