AHMAD BIN ISA AL KARKI adalah ulama menjabat sebagai qadhi (hakim) di Kark. Saat menjadi hakim, Ahmad bin Isa amat tegas kepada mereka yang dzalim dan mengasihi mereka yang terdzalimi.
Qadhi yang dijuluki Imaddudin ini sendiri pernah bersumpah bahwasannya selama menjabat qadhi di Kark, ia tidak pernah sama sekali menerima suap dan tidak pernah memutuskan perkara berdasarkan kebatilan.
Suatu saat ketika sultan hendak melakukan perjalanan ke Syam, ia meminta kepada Imaddudin untuk bisa meminjamkan uang titipan negara, Imaddudin pun tidak memberikan jawaban. Namun di kesempatan lain Imaduddin bertemu dengan sultan, dan ia pun mengeluarkan sebuah mushaf Al Qur`an dari kantongnya dan berkata,”Dengan nama Allah yang menurunkan kitab ini, aku minta kepada Anda agar tidak menyentuh harta anak yatim. Namun jika itu harus dilakukan, maka gantilah saya dengan siapa yang Anda kehendaki.”
Sultan pun terdiam! (Raf’u Al Ashr an Qudhat Mishr, hal. 68)