Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Barcode Media Dinilai Bukan Solusi Tangkal Hoax

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Januari 2017 10:38 10:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Januari 2017 10:37
Bagikan
Logo Dewan Pers.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pegiat media Christian Ginting mengatakan, kebijakan pemerintah dan Dewan Pers untuk melakukan standardisasi media menggunakan barcode bukan langkah efektif memberantas hoax (berita palsu).

Ia mengungkapkan, alih-alih untuk mengatasi hoax yang dianggap banyak diproduksi media abal-abal, penggunaan barcode justru seolah ingin menyingkirkan media alternatif yang selama ini menjadi pembanding media mainstream.

Mulai Februari 2017, Pemerintah Mengaku akan Blokir Media yang tak Penuhi Syarat

“Seolah barcode menyingkirkan media-media yang tidak dikenal. Kalau tidak dikenal berarti hoax. Padahal tidak begitu,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Barcode Media, Bredel Gaya Baru?’ di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (26/01/2017).

Bahkan, menurut Christian Ginting, justru media mainstream yang selama ini juga sering memproduksi berita bohong.

Dewan Pers: Penilaian Terhadap Situs Media Tidak Boleh Sepihak

“Media mainstream pasti lolos secara administratif verifikasi barcode. Tapi begitu kontennya bohong, nyatanya Dewan Pers tidak melakukan apa-apa. Ini yang menjadi ambigu,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ramainya Hoax Dinilai Karena Masyarakat Jengah dengan Pemberitaan Media

Karenanya, ia berkesimpulan, tidak perlu penggunaan barcode untuk media. Dikarenakan juga, kata dia, Dewan Pers sudah punya mekanisme sendiri untuk memverifikasi media.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:barcode mediaberita bohongberita palsuChristian Gintingdewan pershoaxjurnalismekebijakan pemerintahmedia alternatifmedia mainstreamMedia massaPegiat mediasolusi tangkal hoaxverifikasi media
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Habisi” Bahasa Arab untuk Musnahkan Peradaban Islam
Tulisan selanjutnya Islam dan NKRI Kesatuan tak Terpisahkan, Tegas AKU Kaltim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?