Hidayatullah.com – Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia mengecam tindakan tak beradab, sikap arogan dan tidak bermoral kepada para ulama dan asatidz yang menjadi pewaris para nabi dan kepercayaan ummat.
Tindakan dimaksud adalah perlakuan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya kepada Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin saat menjadi saksi ahli dalam persidangan ke-8 perkara tersebut beberapa waktu lalu.
“Mengecam tindakan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang dapat memecah belah persatuan dan menciderai arti kesantunan sesuai dengan kepribadian dan nilai luhur bangsa Indonesia,” ucap Ketua Puskomnas FSLDK, Hanafi Ridwan kepada hidayatullah.com, Jum’at (03/02/2017).
Ahli Hukum MUI: ‘Kriminalisasi’ Karya Ilmiah Habib Rizieq Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam sidang tersebut, Ahok dan tim kuasa hukumnya juga menyebut fatwa terkait penistaan agama adalah merupakan pesanan dan ditunggangi kepentingan politik dan melakukan penyadapan ilegal serta menganggap saksi tidak objektif dan palsu.
Karenanya, ia meminta, agar Polri segera bertindak tegas dikarenakan Ahok dan tim kuasa hukumnya dinilai sudah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penghinaan dan Fitnah, dan UU ITE nomor 11 tentang Larangan Penyadapan Ilegal.
FSLDK, terang Hanafi, juga menyoroti adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama. Menurutnya, opini massa saat ini dipenjara penguasa. Seperti diantaranya yang menimpa Habib Rizieq Syihab dan KH. Bachtiar Nasir, yang dicari bahkan dibuat-buat kelemahan dan kesalahannya.
Resolusi 2017, Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia Sayangkan Dukungan atas ‘Kriminalisasi’ Ulama
“Penegakan hukum yang tebang pilih dapat mengancam persatuan dan kebhinekaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hanafi menegaskan, FSLDK Indonesia akan senantiasa bersama kebenaran dan ulama. Serta mendesak kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui supremasi hukum.
“Kami mahasiswa muslim seluruh Indonesia akan berdiri di garis depan untuk membela ulama serta menjaga keutuhan NKRI dari upaya memecah belah yang dilakukan oleh bangsa tertentu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.*