Hidayatullah.com– Baru-baru ini beredar daftar nama 74 perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers melalui pesan berantai dan media massa. Daftar nama itu dibenarkan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Daftar nama tersebut menuai banyak protes dari media massa yang tidak terverifikasi serta mengundang kontroversi bagi masyarakat.
Menurut Sekjen SPS Heddy Lugito, Dewan Pers membantah menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers yang telah terverifikasi itu.
Dewan Pers: Penilaian Terhadap Situs Media Tidak Boleh Sepihak
Dewan Pers, katanya, membantah akan menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017 mendatang.
Penjelasan itu, kata Heddy, diperoleh dari pertemuan SPS dengan Dewan Pers hari ini.
“Di HBN tidak akan ada penyerahan (daftar itu. Red) kepada Presiden,” ujarnya di Kantor SPS, Jakarta, Senin (06/02/2017) setelah pertemuan dengan Dewan Pers.
Tahap Pertama
Terkait daftar 74 perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers, Heddy mengungkapkan, itu adalah daftar tahap pertama, akan disusul tahap-tahap berikutnya.
SPS, terang Heddy, mengklaim, program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri.
Ia mengklaim hal itu sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
Karenanya, menurutnya, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Mulai Februari 2017, Pemerintah Mengaku akan Blokir Media yang tak Penuhi Syarat
Sementara itu, Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar mengimbau kepada perusahaan pers yang belum mendaftarkan untuk disertifikasi agar segera mengambil formulir di SPS bagi media yang sudah menjadi anggota, maupun ke Dewan Pers langsung.
“Karena ini sifatnya pro aktif dari media yang ingin ikut proses,” ujarnya.*