Hidayatullah.com– Pihak Mahkamah Agung (MA) disebut menjamin independensi majelis hakim pada kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demikian menurut pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, diwakili tim advokasi, Kapitra, yang menceritakan hasil pertemuannya dengan Sekjen MA, Jumat (05/05/2017), kepada peserta Aksi 55 di Jakarta.
Baca: Minta Keadilan Hukum, Ketua GNPF: Hakim adalah Wakil Tuhan di Muka Bumi
Pertemuan tertutup itu, kata Kapitra, didasari atas rasa kegundahan, kegelisahan, dan kecemasan mereka atas proses hukum Ahok belakangan ini.
Ia menerangkan, GNPF menuntut dua hal kepada Mahkamah Agung. Pertama, Majelis Hakim yang menangani kasus Ahok harus betul-betul independen.
“Tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun, oleh siapapun dan oleh bentuk apapun, termasuk oleh dirinya sendiri,” tegasnya dengan suara berapi-api.
Baca: Sambangi PN Jakarta Utara dan MA, GNPF Beri Surat Dukungan Majelis Hakim
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kedua, lanjutnya, Majelis Hakim harus memutuskan perkara Ahok berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan dan berdasarkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Mendengar kedua tuntutan itu, kata dia, respon MA gembira dan antusias serta menjamin untuk mengabulkan tuntutan tersebut
“Jika Majelis Hakim mempunyai kepentingan dalam perkara itu, maka dia harus mengundurkan diri,” ungkapnya menyampaikan sikap MA.* Andi