Hidayatullah.com– Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sejumlah ormas yang dinilai menyimpang dari landasan negara, saat ini tengah dikaji pemerintah.
Pengkajian itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diketahui menjadi ormas pertama korban penerapan Perppu yang kontroversial itu. HTI dituduh bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan
“Siapapun ormas baik yang terdaftar maupun tidak, jika mereka punya program yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika ya harus dilarang,” ujar Mendagri Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (09/08/2017).
Tjahjo membantah jika pemerintah disebut otoriter terkait dengan keluarnya Perppu Ormas. Tjahjo mengklaim, perppu tersebut berlaku bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, bukan hanya kelompok tertentu.
“Perppu Ormas ini khusus untuk ormas yang bertentangan dengan pancasila. Berlaku baik di pusat, daerah maupun kecamatan,” ujarnya.
Tjahjo mengklaim, ketentuan ini jangan diasumsikan hanya untuk satu ormas keagamaan saja. Misal, HTI, yang kata dia sudah lama dicermati pemerintah.
Baca: Yusril: Dengan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Semaunya
Tjahjo mengklaim pemerintah tidak melarang adanya ormas. Tentu, bukan masalah jika ormas keagamaan melakukan dakwah menurut kitab sucinya masing-masing. Namun secara organisasi menurutnya ormas ini harus tetap berlandaskan Pancasila.
“Mereka harus konsisten, jangan punya niat untuk merubah dasar negara dengan apa yang mereka inginkan,” ungkap dia Tjahjo lansir laman resmi Kemendagri.
Perppu Ormas memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menilai, apakah suatu ormas antara lain ‘menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini. Kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.*