Hidayatullah.com– Persidangan Alfian Tanjung kelima di PN Surabaya, Senin (23/10/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi, diungkap menuai banyak keganjilan dalam fakta persidangan.
JPU menghadirkan 4 orang saksi dari polisi yang menjadi saksi fakta ketika ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya, Jawa Timur (26/02/2017).
“Dalam pemeriksaan para saksi, banyak keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang pernah mereka berikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri di Surabaya, Selasa (24/07/3017) dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Baca: PH: Aneh, Video Barang Bukti Dakwaan ke Alfian Tanjung Rusak
Contohnya, ungkap dia, ketika saksi ditanya tentang posisi Hasyim Yahya dalam kepengurusan Yayasan Masjid Mujahidin sebagai apa, saksi dengan tegas menyatakan “saya yakin beliau sebagai Pengawas”.
Padahal ketika dikroscek di BAP ia menyebut Hasyim Yahya sebagai Penasihat.
Kemudian, lanjutnya, ketika ditanya soal ceramah Alfian yang disebut mengandung kalimat provokasi, semua saksi tidak ada yang mengingat kalimat utuhnya, hanya menjawab intinya saja. “Bahkan tidak sama persis dengan keterangan di BAP,” imbuh Al Katiri.
“Mereka hanya menjawab intinya saja, kesimpulan semata,” tambahnya.
Baca: Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya
Hal itu terang dia tidak dapat dibenarkan dalam hukum, karena keterangan-keterangan yang disampaikan di persidangan dengan di BAP harus sesuai.
“Karena akibat dari keterangan yang tidak benar itulah yang mengakibatkan Ustadz Alfian dipenjara beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
“Semua saksi tidak mampu mempertanggungjawabkannya dengan baik di dalam persidangan,” pungkas Al Katiri.
Alfian, pengamat PKI dan komunisme, didakwa ulang dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dituding memuat kalimat provokatif.*