Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Alfian Tanjung Mestinya Dibebaskan oleh Pengadilan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Maret 2018 14:02 2:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Maret 2018 14:00
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli hukum sidang Alfian Tanjung (berkacamata) di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, terdapat cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.

Hal itu ia sampaikan dalam pernyataannya usai memberikan keterangan sebagai ahli hukum pada sidang lanjutan Alfian di PN Jakpus, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).

Alfian didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Baca: Yusril Nilai Dakwaan atas Alfian Tanjung Keliru

Yusril mengatakan, Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson).

Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah Ketua Umum atau Sekjen PDIP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan-golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara.

Jadi, karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, maka terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Dua Kali Absen Sidang Alfian

Yusril menambahkan, andaikata fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian itu memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum, maka menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang.

“Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan,” jelas Yusril yang juga disampaikan di sejumlah fanspage-nya.

Sebagai ustadz dan dosen yang selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham Komunisme, maka, tambah Yusril, tugas Alfianlah berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme itu.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara: Alfian Belum Terbukti Bersalah

Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan Ribka Tjiptaning baik dalam buku Aku Bangga Jadi Anak PKI dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP. Ribka juga menyatakan bahwa PKI siap bangkit kembali.

Karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmu maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya.

Tetapi kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara Alfian ini, tambahnya, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar.

Baca: Saksi Polisi Akui, Ceramah Alfian Tak Berdampak Keributan, Kerusuhan, dan Konflik

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme tegas dilarang.

Sidang perkara Alfian Tanjung masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli, baik dari tim penasihat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli Hukum Tata NegaraAlfian Tanjungbuku "Aku Bangga Jadi Anak PKI"Hasto KristiyantokomunismeleninismemarxismePasal 310 KUHPPDIPPengadilan Negeri Jakarta PusatPKIRibka TjiptaningSekjen PDIPsidang Alfian TanjungUU ITEyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kajian MUI Jember Temukan Buku “57 Khutbah Jumat” Condong ke Ajaran Syiah
Tulisan selanjutnya Jatuh Korban, Pertempuran Antar Faksi Oposisi Masih Terjadi di Halab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?