Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman Dinilai Terapkan Standar Ganda soal PSI dan Tanah Abang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 April 2018 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2018 09:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Senin ini (02/04/2018), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) diagendakan mendaftarkan gugatan class action terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu, jelas Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, atas dasar bahwa Ombudsman diduga telah menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat.

“Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan kami untuk menjadi dasar argumentasi gugatan. Yang pertama, laporan kami ACTA tertanggal 1 Maret 2018 soal dugaan maladministrasi terkait adanya pertemuan Presiden (Joko Widodo) dengan petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebutkan juga membahas pemenangan Pilpres,” ujar Dahlan kepada hidayatullah.com melalu sambungan telepon pekan kemarin, Kamis (29/03/2018).

Baca: Soal Terorisme, Polri Dinilai Lakukan Standar Ganda Penegakan Hukum

Dahlan menambahkan, dasar pelaporan terkait PSI tersebut sangat kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tentu tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok orang saja.

Namun terangnya, laporan tersebut nyaris ditolak Ombudsman dengan berbagai dalih seperti tidak adanya AD/ART organisasi ACTA dan lain-lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang paling parah, Ombudsman mengolok-olok kami sebagai Pelapor dengan mengatakan ke media bahwa kami hanya curhat karena tidak menyebutkan identitas terlpor, padahal dalam UU Ombudsman tidak ada aturan harus mencantumkan Terlapor. Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok,” jelasnya.

Kasus kedua yang mendasari gugatan itu adalah terkait pelaporan soal penataan kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat. Dimana menurutnya tidak jelas siapa pelapor dalam pelaporan tersebut, tapi Ombudsman bisa bergerak sangat cepat dan mengumumkan telah terjadi dugaan maladministrasi.

Baca: Gubernur Anies Jadi Saksi Kerja Sama OK OCE Masjid-BMH

“Kami tidak melihat bahwa kasus Tanah Abang merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.

Selain itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sebagaimana dijamin Pasal 6 ayat (2) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.

Dahlan menilai, ada perbedaan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Di satu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan ACTA soal PSI, di sisi lain Ombudsman bisa begitu agresif mengusut terkait persoalan Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal.

“Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI Jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana,” tegasnya.

Dalam gugatan class action ini, ACTA menuntut tiga hal. Yaitu; agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, agar Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan, dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka.* Zulkarnain

Baca: Pergub Anies soal Izin Usaha Pariwisata Dinilai Patut Diadopsi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirAnies BaswedanDahlan Pidogugatan class actionkeadilan hukumketimpangan hukumOmbudsmanOmbudsman Republik IndonesiaORIPartai Solidaritas IndonesiaPemprov DKI Jakartapenegakan hukumPengadilan Negeri Jakarta SelatanPiplres 2019PSIstandar gandatanah abangUU OmbudsmanUU Pelayanan PublikWakil Ketua ACTA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Agung HRS MA Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Anies Tutup Semua Tempat Hiburan Berpraktik Prostitusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?