Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahasiswa Kedokteran Korea Selatan 65 Persen Belum Balik ke Kampus

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Mei 2025 00:15 12:15 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Mei 2025 00:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Meskipun pemerintah Korea Selatan sudah memutuskan untuk memulihkan kembali jumlah kuota pendaftaran sekolah kedokteran ke angka semula sebelum adanya kebijakan penambahan – yang memicu aksi mogok massal para mahasiswa, dokter umum dan spesialis hingga profesor – sebanyak 65 persen mahasiswa kedokteran belum kembali ke kampus untuk meneruskan belajarnya.

Akibat tindakannya tersebut, sekarang mereka harus menanggung sanksi akademik, seperti dikeluarkan dari sekolah, ditangguhkan perkuliahannya atau mendapatkan masa percobaan akademik.

Per hari Rabu (7/5/2025), sebanyak 12.767 dari 19.457 atau 65% mahasiswa dari 40 sekolah kedokteran belum kembali ke bangku kuliah, menurut data Kementerian Pendidikan yang dirilis hari Jumat seperti dilansir Korea JoongAng Daily.

Mereka terdiri dari semua tujuh tingkatan tahun pendidikan, dari tahun pertama pramedis hingga tahun keempat mahasiswa klinik.

Dari mereka yang masih absen, 46 orang anak dikeluarkan, 8.305 kemungkinan akan ditangguhkan dan 3.027 diperkirakan akan menerima peringatan akademis.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Sebanyak 1.389 mahasiswa yang mendaftar untuk satu mata kuliah saja supaya tidak terhindar dari sanksi, tetap tidak kunjung datang ke kelas.

Pemberhentian akan menghapus nama siswa dari daftar akademik sekolah dan secara umum menghalangi pendaftaran ulang, kecuali universitas membuat pengecualian. Mengulang satu tahun berarti menunda kemajuan akademik dengan tidak mengizinkan mahasiswa maju ke tingkat berikutnya. Peringatan akademik, yang umumnya diberikan kepada mahasiswa prakedokteran, adalah pemberitahuan formal tentang buruknya prestasi akademis mereka.

Sebanyak 6.708 mahasiswa yang tersisa berhak menyelesaikan semester musim semi. Seorang pejabat kementerian mencatat bahwa di antara mereka yang berada dalam masa percobaan akademik atau terdaftar hanya untuk satu kredit, sebanyak 3.650 mahasiswa pramedis masih dapat melanjutkan studi secara normal jika mereka mendapatkan kembali kredit yang hilang selama perkuliahan musim.

Dengan ditetapkannya hukuman tersebut, Kementerian Pendidikan mengatakan akan bekerja sama dengan pihak universitas untuk memastikan bahwa mahasiswa yang kembali ke kampus menerima pengajaran dan perlindungan yang layak.

Kementerian juga mengatakan akan membentuk “Komite Pendidikan Kedokteran” guna mengumpulkan masukan dari para mahasiswa dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendidikan kedokteran di Korea Selatan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kedokteranKorea Selatanmahasiswa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara Transgender Didepak dari Militer Amerika Serikat Mulai Bulan Depan
Tulisan selanjutnya Tim Qatar Cari Jasad Warga Amerika yang Dibunuh ISIS di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?