Hidayatullah.com– Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum mengatakan pemerintahannya menggugat Google karena mengubah penyebutan Gulf of Mexico menjadi Gulf of America pada petanya seperti kemauan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sebagaimana diketahui Trump mengeluarkan dekrit perubahan nama seluruh kawasan teluk tersebut, termasuk perairan yang berbatasan dengan Meksiko dan Kuba. Google – yang petinggi perusahaannya menghadiri pelantikan Trump – langsung bergegas menganti nama Gulf of Mexico (Teluk Meksiko) menjadi Gulf of America (Teluk Amerika) pada layanan Maps (peta) garapannya.
“Apa yang kami maksudkan adalah Google harus menempatkan Teluk Amerika, di mana itu adalah Teluk Amerika, yang bersesuaian dengan wilayah Amerika Serikat, dan menempatkan Teluk Meksiko di bagian yang merupakan wilayah dari Meksiko dan Kuba,” tegas Sheinbaum kepada awak media dalam konferensi pers seperti dilansir DW Sabtu (10/5/2025), Dia juga mengatakan bahwa peringatan pertama sudah dilayangkan dan pihaknya menunggu respon dari Google.
Kementerian Luar Negeri Meksiko sebelumnya sudah mengirim surat kepada Google berisi permintaan untuk tidak melabeli perairan teritorial Meksiko sebagai Teluk Amerika.
Google berdalih perubahan tersebut sejalan dengan kebijakan perusahaan untuk mengikuti penunjukan geografis resmi pemerintah Amerika Serikat melalui Sistem Informasi Nama Geografis (GNIS).
Trump menggembar-gemborkan perubahan nama teluk itu bahkan sejak sebelum dilantik sebagai presiden. Kala itu Sheinbaum, menanggapi dengan nada bercanda, mengusulkan perubahan nama Amerika Utara menjadi “Mexican America” – sesuai dengan kata-kata dalam dokumen lama konstitusi Meksiko.
Tak lama setelah dilantik, Trump memerintahkan penggantian nama jalur laut besar di sepanjang pantai selatan AS dan Meksiko timur itu dengan “Teluk Amerika”, nama yang menurutnya lebih oantas dan sebagai penghormatan kepada “kebesaran Amerika.
“Perairan bersangkutan, yang sudah dinamai Teluk Meksiko sejak abad ke-16, berhadapan dengan daratan negara bagian AS seperti Texas, Louisiana, Mississippi, Alabama, dan Florida, serta Meksiko dan Kuba.
Perintah Trump itu hanya berlaku di dalam AS. Meksiko dan negara-negara lain serta badan-badan internasional tidak harus mengakui perubahan itu.
Pada bulan Februari, Gedung Putih melarang awak media dari Associated Press untuk mengikuti paparan publik dan acara-acara resmi lain karena menolak mengikuti kemauan Trump menggunakan istilah Teluk Amerika untuk menyebut Teluk Meksiko pada karya-karya jurnalistiknya.*