Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

UU Penangkapan Anjing Jalanan Tak Bertuan Boleh Dilaksanakan, Oposisi Turki Kecewa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Mei 2025 19:34 7:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Mei 2025 19:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan tertinggi Turki, hari Rabu (7/5/2025), menolak permohonan untuk membatalkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan anjing liar tak bertuan dari jalan-jalan di seluruh penjuru negeri.

Partai oposisi utara Turki berusaha membatalkan legislasi yang disahkan tahun lalu tersebut, dengan alasan peraturan itu melanggar hak-hak binatang dan hak untuk hidup mereka.

Puluhan aktivis peduli binatang berkumpul di dekat gedung Mahkamah Konstitusi guna menyuarakan penentangan mereka terhadap UU itu. Mereka membawa poster bertuliskan “batalkan UU berdarah” dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah, lansir Euronews Kamis (8/5/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu valid secara hukum dan karenanya bisa dilaksanakan.

Pemerintah memperkirakan ada sekotar empat juta ekor anjing tak bertuan berkeliaran di kota-kota dan pedesaan di seluruh Turki.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Pemerintah mengambil langkah tegas itu setelah terjadi sejumlah serangan oleh anjing liar yang tidak jarang korbannya adalah anak-anak.

UU itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penangkapan anjing liar dan merelokasinya ke tempat penampungan di mana mereka akan divaksinasi, dimandulkan dan dikebiri sebelum ditawarkan ke masyarakat untuk diadopsi sebagai hewan peliharaan. Anjing-anjing yang sakit, parah atau membahayakan kesehatan manusia akan disuntik mati.

Para pecinta binatang menolak keputusan pengadilan tersebut, menyebutnya sebagai “undang-undang pembantaian”.

Mereka khawatir peraturan itu akan memicu pembantaian atau anjing-anjing itu justru terjangkit penyakit karena kurang terurus dan tinggal di penampungan yang penuh sesak.

Mereka juga takut pemerintah daerah yang tidak punya dana atau tidak bersedia menyediakan anggaran justru memilih untuk menyuntik mati anjing-anjing itu dengan alasan sakit.

Para pendukung hak-hak binatang mengklaim bahwa sejak UU itu disahkan Agustus tahun lalu sudah banyak anjing jalanan yang dibunuh tanpa pandang bulu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI DKI Jakarta Serukan Qunut Nazilah untuk Palestina  
Tulisan selanjutnya Transgender Dilarang Masuk Toilet Khusus Wanita di Gedung Parlemen Skotlandia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?