Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

UU Penangkapan Anjing Jalanan Tak Bertuan Boleh Dilaksanakan, Oposisi Turki Kecewa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Mei 2025 19:34 7:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Mei 2025 19:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan tertinggi Turki, hari Rabu (7/5/2025), menolak permohonan untuk membatalkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan anjing liar tak bertuan dari jalan-jalan di seluruh penjuru negeri.

Partai oposisi utara Turki berusaha membatalkan legislasi yang disahkan tahun lalu tersebut, dengan alasan peraturan itu melanggar hak-hak binatang dan hak untuk hidup mereka.

Puluhan aktivis peduli binatang berkumpul di dekat gedung Mahkamah Konstitusi guna menyuarakan penentangan mereka terhadap UU itu. Mereka membawa poster bertuliskan “batalkan UU berdarah” dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah, lansir Euronews Kamis (8/5/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu valid secara hukum dan karenanya bisa dilaksanakan.

Pemerintah memperkirakan ada sekotar empat juta ekor anjing tak bertuan berkeliaran di kota-kota dan pedesaan di seluruh Turki.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Pemerintah mengambil langkah tegas itu setelah terjadi sejumlah serangan oleh anjing liar yang tidak jarang korbannya adalah anak-anak.

UU itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penangkapan anjing liar dan merelokasinya ke tempat penampungan di mana mereka akan divaksinasi, dimandulkan dan dikebiri sebelum ditawarkan ke masyarakat untuk diadopsi sebagai hewan peliharaan. Anjing-anjing yang sakit, parah atau membahayakan kesehatan manusia akan disuntik mati.

Para pecinta binatang menolak keputusan pengadilan tersebut, menyebutnya sebagai “undang-undang pembantaian”.

Mereka khawatir peraturan itu akan memicu pembantaian atau anjing-anjing itu justru terjangkit penyakit karena kurang terurus dan tinggal di penampungan yang penuh sesak.

Mereka juga takut pemerintah daerah yang tidak punya dana atau tidak bersedia menyediakan anggaran justru memilih untuk menyuntik mati anjing-anjing itu dengan alasan sakit.

Para pendukung hak-hak binatang mengklaim bahwa sejak UU itu disahkan Agustus tahun lalu sudah banyak anjing jalanan yang dibunuh tanpa pandang bulu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI DKI Jakarta Serukan Qunut Nazilah untuk Palestina  
Tulisan selanjutnya Transgender Dilarang Masuk Toilet Khusus Wanita di Gedung Parlemen Skotlandia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?