Hidayatullah.com– Pengadilan tertinggi Turki, hari Rabu (7/5/2025), menolak permohonan untuk membatalkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan anjing liar tak bertuan dari jalan-jalan di seluruh penjuru negeri.
Partai oposisi utara Turki berusaha membatalkan legislasi yang disahkan tahun lalu tersebut, dengan alasan peraturan itu melanggar hak-hak binatang dan hak untuk hidup mereka.
Puluhan aktivis peduli binatang berkumpul di dekat gedung Mahkamah Konstitusi guna menyuarakan penentangan mereka terhadap UU itu. Mereka membawa poster bertuliskan “batalkan UU berdarah” dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah, lansir Euronews Kamis (8/5/2025).
Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu valid secara hukum dan karenanya bisa dilaksanakan.
Pemerintah memperkirakan ada sekotar empat juta ekor anjing tak bertuan berkeliaran di kota-kota dan pedesaan di seluruh Turki.
Pemerintah mengambil langkah tegas itu setelah terjadi sejumlah serangan oleh anjing liar yang tidak jarang korbannya adalah anak-anak.
UU itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penangkapan anjing liar dan merelokasinya ke tempat penampungan di mana mereka akan divaksinasi, dimandulkan dan dikebiri sebelum ditawarkan ke masyarakat untuk diadopsi sebagai hewan peliharaan. Anjing-anjing yang sakit, parah atau membahayakan kesehatan manusia akan disuntik mati.
Para pecinta binatang menolak keputusan pengadilan tersebut, menyebutnya sebagai “undang-undang pembantaian”.
Mereka khawatir peraturan itu akan memicu pembantaian atau anjing-anjing itu justru terjangkit penyakit karena kurang terurus dan tinggal di penampungan yang penuh sesak.
Mereka juga takut pemerintah daerah yang tidak punya dana atau tidak bersedia menyediakan anggaran justru memilih untuk menyuntik mati anjing-anjing itu dengan alasan sakit.
Para pendukung hak-hak binatang mengklaim bahwa sejak UU itu disahkan Agustus tahun lalu sudah banyak anjing jalanan yang dibunuh tanpa pandang bulu.*