Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA Tolak Kasus Nuril Pintu Masuk Percepatan RUU P-KS

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 November 2018 18:25 6:25 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 November 2018 18:25
Bagikan
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual di Mataram, NTB.
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia turut berduka atas kasus yang dihadapi Baiq Nuril dan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum sehingga membatalkan putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lombok, NTB.

“AILA sangat prihatin adanya kriminalisasi korban kejahatan seksual, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh pelaku kejahatan seksual,” sebut AILA dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (20/11/2018).

AILA meminta Kepolisian Negara RI untuk dapat memilah laporan-laporan yang masuk, mana yang pantas untuk dilanjutkan dan mana laporan yang dapat dihentikan.

AILA menolak kasus yang menimpa Baiq Nuril ini dijadikan pintu masuk dan percepatan pengesahan Rencana Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), dengan pertimbangan, RUU ini belum selesai dan masih banyak menyisakan perdebatan.

“Bahkan istilah kekerasan seksual dan jenis-jenisnya, harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” sebut AILA.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bagi AILA, mendesak disahkannya RUU P-KS bukan cara menyelesaikan kasus kejahatan seksual seperti yang dialami Baiq Nuril.

“Ibu Baiq dengan segala pertimbangannya hanya belum melaporkan ke kepolisian, apa yang dialaminya, dan kemudian didahului pelaporannya oleh pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan UU ITE terhadap dirinya.

Padahal Ibu Baiq Nuril bisa melaporkan pelaku terlebih dahulu dengan menggunakan misalnya Pasal 6 dan 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dimana ada larangan “memperdengarkan produk pornografi”,” jelasnya.

Hal itu katanya sebagaimana AILA pernah sampaikan ketika menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU P-KS ke Komisi 8 DPR RI, bahwa RUU ini masih banyak memiliki problem mendasar dan belum layak untuk disahkan menjadi sebuah produk perundangan.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga terangnya, merupakan hal yang wajar untuk memperhatikan nilai nilai agama agar sesuai dengan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat, “karena hukum dan perundangan tidak boleh berjarak dengan masyarakat,” imbuhnya.

Alih-alih ingin melindungi, jangan sampai DPR RI justru mengesahkan RUU-P-KS yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Pada akhirnya, pemerintah melalui berbagai lembaga negara yang ada, kata AILA, harus serius melakukan upaya sosialisasi tentang perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari berbagai jenis tindak pidana.
“Sehingga warga negara memiliki pengetahuan dalam memilih tindakan hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAAliansi Cinta KeluargaBaiq Nurilpelecehan seksualpenghapusan kekerasan seksualRUU P-KSUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mu’ti: Jadikan Maulid Nabi Sarana Tingkatkan Persatuan
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah: Polisi Harus Usut Tuntas Pembunuhan Dufi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?